RAB Rp 340 Juta untuk GOR Desa di PALI Dinilai Tidak Rasional, Ketua LSM SIGAP Suhaimi Dahalik Angkat Bicara

oleh -112 Dilihat

PALI – Bramastanews.com, Anggaran sebesar Rp 340 juta yang dialokasikan untuk peningkatan Gedung Olahraga (GOR) di Desa Suka Maju, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, menuai sorotan publik.

Anggaran peningkatan gedung olah raga di desa Sukamaju yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2024 tersebut dianggap terlalu besar untuk pekerjaan yang hanya mencakup penambahan kanopi, lantai teras kaki lima, dan lantai panggung pada gedung.

Beberapa elemen masyarakat mempertanyakan transparansi dan urgensi dari proyek tersebut. Pasalnya, dengan rincian pekerjaan yang tergolong ringan, nominal anggaran yang digelontorkan dinilai tidak sepadan.

BACA JUGA  SPBU - Tak Jual Gas 3 kg KENAPA ?

Menanggapi hal tersebut Ketua LSM SIGAP, Suhaimi Dahalik, SH., mengungkapkan keprihatinannya terhadap penggunaan anggaran yang dinilai tidak tepat sasaran. Ia menyoroti proses perencanaan dan penyusunan RAB (Rencana Anggaran Biaya) kegiatan tersebut.

“Kami mempertanyakan apakah kegiatan ini telah masuk dalam RPJMDes dan disusun secara partisipatif? Siapa penyusun RAB-nya dan bagaimana proses verifikasinya? Ini harus dibuka ke publik,” tegas Suhaimi, Kamis (19/6/2025).

Ia menegaskan bahwa setiap penyusunan RAB harus rasional dan efisien. Anggaran yang terlalu besar untuk pekerjaan yang tidak kompleks (misalnya hanya kanopi atau teras) dapat menimbulkan kecurigaan publik dan harus bisa dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA  Mengunjungi Gua Maria Tritis, Romo Kefas : "Saya Berdoa Serasa Tuhan Dekat dan menikmati HadiratNya"

“Pekerjaan harus melalui proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang benar, termasuk dokumentasi dan laporan kegiatan yang transparan,” ungkapnya

Ia menambahkan bahwa penggunaan Dana Desa harus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta fokus pada kepentingan dan kebutuhan nyata masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 201/PMK.07/2022 tentang pengelolaan dana desa.

Menanggapi hal tersebut, Kepala DPDMD PALI melalui Kabid Pemerintahan dan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten PALI, Edo, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah. Saat ditemui di kantornya, ia mengatakan bahwa informasi ini akan menjadi perhatian dan akan segera ditindaklanjuti.

BACA JUGA  Camat Sukakarya Hadiri Giat Penanaman Pohon Di Desa Sukamakmur

“terima kasih informasinya, ini akan menjadi langkah monitoring kami, ” ujar Edo (18/6). (Bm/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *