Polda Sumsel Ringkus Pria di Palembang Bawa11 Kg Shabu Siap Edar

oleh -577 Dilihat

Palembang – Bramastanews.com, Seorang pemotor yang melintas di jalan Sukabangun 2, Sukarami Palembang ditangkap Direktorat Resnarkoba Polda Sumsel lantaran kedapatan membawa 11 Kilogram Shabu-shabu.

Pengungkapan kasus narkoba terungkap setelah petugas melakukan jumpa pers dengan media di Gedung Ditresnarkoba Polda Sumsel pada Rabu, (04/05/2025).

Pelaku narkoba yang gunakan motor tersebut adalah Antoni (49) warga Sukabangun 2, dia ditangkap tim unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumsel.

Pelaku ditangkap petugas saat mengendarai sepeda motor Beat BG 2840 AED, tengah parkir didepan Warung Pempek Roda yang berada di jalan Sukabangun 2 Kecamatan Sukarami Palembang pada Selasa (27/05/2025) siang.

BACA JUGA  Lapas Cikarang bersama Forkopimda ikuti Halal Bihalal Dan Apel Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-59

Penangkapan itu setelah Ditresnarkoba menerima pengaduan masyarakat terkait maraknya transaksi di TKP.

” Ya, setalah melakukan penyelidikan mendalam oleh anggota, akhirnya kita tangkap tersangka dengan barang bukti 11 paket dengan bruto 11 kilogram setelah kita timbang, “ucap Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi Sik didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel AKBP Suparlan, SH, MSi saat jumpa pers Rabu, (04/06) pagi

Kata Haris, tersangka Antoni ditangkap saat masih menunggu penerima paket shabu-shabu 11 kilogram tersebut.

Paket tersebut disimpan tersangka Antoni didalam sebuah tas travel bag warna hitam yang ditaruh dibagian depan motor.

Dimana 11 paket tersebut terbagi dua jenis kemasan yakni 3 paket dengan kemasan teh china warna hijau, dan 8 paket dikemas dengan lakban hitam.

BACA JUGA  RSUD Kabupaten Bekasi Klarifikasi Berita Tanpa Konfirmasi dan Asal Tuduh

” Hasil penyelidikan kami menduga ini merupakan jaringan dari aceh, yang hendak di edar di sekitar kota Palembang,”ucap Haris.

Haris juga mengungkapkan, dalam menjalankan aksi ini tersangka Antoni diperintahkan oleh seorang pria berinisial Z yang kini berstatus DPO.

” Setelah kita tangkap, anggota sempat membawa tersangka ke rumahnya untuk digeledah namun hasilnya nihil,”ucap Haris.

Terpisah, Antoni (49) yang memiliki profesi penjual burung merpati itu tak mengenal secara dekat dengan Z pria yang memerintahkannya untuk membawa paket tersebut.

BACA JUGA  Forum  Ormas Kota Bogor Gelar Aksi Damai Dukung UU TNI Disah Kan DPR RI

” Paket itu saya ambil di KM 11 di sebuah warung jamu, dan diperintahkan untuk diantar ke warung itu nanti ada yang ambil,”ucap Antoni mengaku diperintahkan via telpon.

Meski dalam kondisi terborgol, Antoni saat ditampilkan dalam jumpa pers masih berupaya berkelit tak mengenal siapa yang memerintahkan dan mengambil paket tersebut.

” Saya diiming-imingi bakal dibayar Rp 10 juta kalau barang itu diambil, “tutupnya.(Bm/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *