Dinas PU Tak Respon Penolakan Warga, Pembangunan Tower Telekomunikasi Tak Berijin Jalan Terus Tanpa Penindakan
PURWAKARTA // Bramastanews.com_Pelaksanaan pembangunan menara telekomunikasi di Desa Depok Darangdan dan Desa Sempur Plered yang dilaksanakan pada Januari 2025 diakui pihak Dinas PUTR Purwakarta belum tempuh perijinan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Keterangan tersebut disampaikan Iwan, Kasi di Bidang Tata Bangunan dikantornya pada (3/1/2025) saat ditemui awak media.
Menurutnya dalam dokumen pembangunan tower harus ada tandatangan persetujuan warga yang berlokasi dalam jarak atau radius antara 100 sampai 500 meter dari pembangunan menara telekomunikasi.
Bahkan saat itu Iwan berikan contoh persoalan yang terjadi di wilayah lain di Purwakarta, “itu yang di daerah Munjul juga mereka menolak, ya sudah pembangunannya jangan di situ. Kita bisa menolak atas dasar warga yang menolak,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu awak media juga menyampaikan bila warga setempat belum dapatkan sosialisasi terkait pembangunan tower tersebut. Bahkan disampaikan kepadanya bila warga disekitar tower sempat menolak pembangunan tersebut.
Saat ditanya soal prosedur pembangunan menara telekomunikasi, Iwan menyampaikan.
“Harusnya ijin lokasi dulu atau PKKPR, kemudian ijin lingkungan. Dasarnya sosialisasi ke lingkungan, mereka punya titik nih yang dianggapnya bagus untuk pembangunan tower, harus disosialisasikan tuh ke warganya, apakah menyetujui atau tidak, stelah warga menyetujui ada tandatangan dari RT, RW, Desa, Kecamatan, itu baru rekom Diskominfo,” ujarnya lagi.
“Diskominfo dasarnya warga menyetujui, nah keluar rekom Diskominfo barulah di upload kedalam Sistem Informasi Menejemen Bangunan Gedung (SIMBG), barulah keluarnya PBG,” tuturnya kemudian.
Saat disinggung bila pembangunannya sudah dilaksanakan, namun PBG belum terbit, Kasi tersebut sampaikan bila itu tugas penegak Perda.
“Ya itu mah tugas pemberhentian kan penegak perda, Satpol. Yang memberhentikan sementara untuk mengurus ijin sebelum melakukan aktivitas lainnya, kalau kita dari Dinas menyarankan perlu diurus ijinnya, jangan sampai nanti sudah terbangun warga setempat tidak menyetujui, harus dirobahlah seperti kejadian yang di Munjul itu tadi, mohon maaf ya sudah bubar saja. Walaupun sudah keluar titiknya dari pusat, ya warga berhak menolak karena itu tadi menyangkut keamanan lingkungan, bisa, bisa ditolak mah,” tegasnya.
Sayangnya saat dikonfirmasi dilain kesempatan terkait perijinan selanjutnya, apakah telah diterbitkan atau belum, Kasi di Tata Bangunan Dinas PUTR itu berikan tanggapan berbeda.
“Silahkan berkoordinasi dengan desa pak kalau benar warganya keberatan dengan adanya pembangunan tower, karena kita dinas sudah dapat info ijin dari Desa dan Kecamatan, berikut warga dalam radius tower tersebut,” jawabnya singkat.
Sikap yang dipertontonkan Dinas PUTR melalui Kasi bernama Iwan tersebut berikan kesan dalam bila pihaknya tak pedulikan penolakan warga yang sempat disampaikan sebelumnya melalui berkas penolakan yang ditandatangani puluhan warga.
Bahkan sebelumnya Iwan juga sempat sampaikan bila pembangunan tower tersebut belum kantongi ijin dari pihaknya, dimana seharusnya ada upaya pengehentian dari penegak Perda (Satpol PP).
Apakah pembangunan tower di dua wilayah tersebut saat ini sudah kantongi SLF (Sertifikat Laik Fungsi) yang diterbitkan Dinas PUTR.
Sampai berita dimuat Kepala Dinas PUTR Purwakarta, Ryan Octavia ST.,MM.,MT, belum berikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan.
(Gunawan)