Marak Limbah Kotoran Hewan di Jalan Militer Darangdan, Dinas Lingkungan Hidup Diminta Lakukan Penertiban
PURWAKARTA // Bramastanews.com_Limbah kotoran hewan (kohe) dijalan militer Darangdan yang diduga dibuang secara sembarangan kondisinya semakin memprihatinkan, dari waktu ke waktu aktivitas pembuangan kotoran hewan disekitar wilayah tersebut semakin tak terkendali.
Keberadaan kotoran hewan dibeberapa titik dibahu jalan militer selama ini memang terkesan dibiarkan, padahal selain menimbulkan kesan kotor dan menjijikan, kotoran hewan tersebut juga mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.
Kondisi tersebut sempat dipertanyakan ke pihak perusahaan yang bergerak dalam bidang peternakan yang berlokasi di jalan Militer Darangdan bernama PT. LJP.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, limbah kotoran hewan tersebut dikatakan berasal dari kegiatan peternakan yang beroperasi disekitar wilayah jalan militer.
Sebelumnya pihak PT. Lembu Jantan Perkasa (LJP) melalui General Managernya saat dikonformasi secara tertulis melalui surat, berikan tanggapan tertulis bila perihal aktivitas pembuangan limbah kotoran hewan tersebut menjelaskan bila kohe memiliki manfaat diantaranya, meningkatkan kesuburan tanah, mengurangi emisi gas rumah kaca, konservasi sumber daya dan pemberdayaan masyarakat.
Lebih lanjut dikataknnya bila pihaknya akan lakukan pengecekan ke lokasi melalui stafnya untuk memastikan apakah kohe yang ada dilapangan berasal dari perusahaannya atau bukan.
Terpisah, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta saat diminta tanggapannya terkait adanya aktivitas pembuangan limbah kohe mengatakan,
“Kotoran hewan dari perusahaan peternakan, meskipun tidak termasuk kategori dalam limbah B3, harus dikelola dengan baik dan benar. Pengelolaan secara baik artinya kohe tersebut harus menjadi manfaat bagi masyarakat, tidak merusak dan mencemari lingkungan, tidak mengganggu kenyamanan masyarakat serta tidak menimbulkan polusi udara.
“Pengelolaan secara benar artinya semua aspek yang terlibat dalam pengelolaan kohe harus berijin dan sesuai aturan yang berlaku. DLH Kabupaten Purwakarta melalui tugas dan fungsi pengawasan lingkungan dan penegakan hukum, memantau ketaatan dan komitmen perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan.
“Statement dari perusahaan akan dinilai dalam proses pengawasan untuk memastikan bahwa pengelolaan kohe tersebut dilakukan secara baik dan benar.
“Kalau perusahaan membuang kohe di sembarang tempat dalam jumlah banyak, apalagi tidak didukung oleh dokumen yang benar, maka bisa disebut perusahaan tidak mengelola dengan baik dan benar,” jelasnya melalui sambungan seluler.
(Red)