RPJMD Konkep 2025-2030 mulai disusun, ‘Kepala OPD harus kerja ekstra’

oleh -77 Dilihat

Konawe Kepulauan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep) menggelar rapat kick off penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2025-2030 di Aula Setda Konkep, Selasa, 11 Maret 2025.

Kegiatan itu di pimpin langsung oleh Bupati Konkep, Rifki Saifullah Razak yang di dampingi oleh Wakil Bupati Muhamad Farid, serta Bappeda dan Asisten 1 Konkep yang di hadiri oleh seluruh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD).

Bupati Konkep, Rifki Saifullah Razak dalam sambutannya mengatakan, penyusunan RPJMD ini, merupakan salah satu bentuk kontrak politik pada masyarakat Wawonii.

Selain itu, Ini juga sebagai salah satu langkah Bupati Konkep dalam mengwujudkan program seratus hari masa kepemimpinannya.

Disebutnya, Rancangan RPJMD sudah harus di selesaikan sebelum penetapan APBD perubahan. Dengan demikian program-program prioritas sesuai dengan Visi Menuju Wawonii Emas Berkelanjutan tahun 2030 sudah masuk dalam APBD perubahan tahun 2025

BACA JUGA  Jelang Pilkada 2024, PPS Desa Wawoone Mulai Rekrut KPPS

“Bila hal ini tidak dapat di lakukan, maka pelaksanaan periodisasi RPJMD kehilangan momentum satu tahun,” bebernya

Olehnya itu, ia meminta agar seluruh Kepala OPD untuk fokus dan responsif dalam penyusunan RPJMD, sesuai dengan bidang, tugas dan kewenangannya.

“Kita harus bekerja ekstra, bila perlu manfaatkan waktu diluar jam kantor termasuk hari Jum’at dan Sabtu untuk terus bekerja menyelesaikan tanggung jawab konstitusi sesuai dengan amanat undang-undang,” pintanya

Ia percaya, setelah terbentuknya lima tim kelompok kerja (Pokja) sesuai dengan lima Misi Wawonii Emas, memiliki jiwa petarung untuk menyelesaikan RPJMD sesuai dengan tahapan dan tepat waktu.

BACA JUGA  Viral!! WargaNet Kritik Polsek Sungai Rotan: Tak Ada Uang, Kasus Tak Jalan

Ia pula menyampaikan, berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014, RPJMD sudah harus di tetapkan selambat-lambatnya enam bulan setelah kepala daerah di lantik. “Apabila tidak di selesaikan tepat waktu, maka Bupati dan Wakil Bupati termasuk DPRD Konkep tidak di bayarkan hak-haknya selama tiga bulan,”.

Selanjutnya, berdasarkan amanat undang-undang itu, juga di tegaskan bahwa selambat-lambatnya satu bulan setelah RPJMD itu di tetapkan seluruh OPD termasuk sekertariat daerah harus menyelesaikan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra).

Perlu diketahui, Renstra merupakan kontrak kerja selama lima tahunan antara Kepala Daerah dengan Kepala OPD yang di tetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah.

Sementara itu, Kepala Bappeda Konkep, Saifudin Alibas dalam sambutannya mengatakan, tujuan penyusunan RPJMD itu sebagai pedoman arah kebijakan pembangunan daerah lima tahun kedepan.

BACA JUGA  Next 15 Sultra Beri Bantuan di Konkep, Ajak Masyarakat Hasilkan Pendapatan Tambahan

Ia menyampaikan, dalam proses penyusunan RPJMD, telah di bentuk dua tim yang terdiri dari tim kordinasi dan kelompok kerja. selanjutnya, kata dia, tim kelompok kerja ini, terbagi menjadi lima sesuai dengan jumlah misi dalam mewujudkan visi Wawonii Emas Berkelanjutan tahun 2030.

“Kelompok kerja ini di bagi menjadi lima sesuai dengan jumlah misi pembangunan Konawe Kepulauan lima tahun kedepan,”ungkapnya

“Insyaallah, sebagai instruksi Bupati kita harus memiliki jiwa petarung, maka mulai hari Jum’at Pokja aka mulai bekerja dengan melakukan focus group discution menurut Pokja,” sambungnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *