Konawe Kepulauan – Salah satu siklus pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang penting adalah proses penghapusannya, salah satu yang harus di lakukan adalah pemindahtanganan dengan cara penjualan/lelang.
Penjualan/lelang barang yang merupakan aset daerah itu, dapat dilakukan apabila dalam kondisi rusak berat atau telah habis masa pakainya.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Mahmud, SP.,M.PW mengatakan, lelang kendaraan dinas di lakukan karena kondisi barang sudah kurang baik yang jika di perkirakan bakal menelan banyak biaya pemeliharaan.
“Karena usia kendaraan telah mencapai 10 tahun lebih, sehingga kondisi barang sudah kurang baik untuk di pakai dan apabila di perkirakan akan menelan banyak biaya pemeliharaan maka di lakukanlah sistem lelang ini,” terangnya saat di temui di runagannya, Jumat, 17 Januari 2024.

Kata dia, untuk kendaraan roda dua yang telah usai dilakukan penilaian berjumlah 22 unit yang siap untuk di lelang, sementara untuk kendaraan roda empat masih dalam proses penilaian dan belum di tentukan berapa jumlah unit yang siap untuk di lelang.
Lebih lanjut, ia mengatakan, penentuan harga dari masing-masing kendaraan yang bakal di lelang nantinya di tentukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Jadi harga barang di tentukan oleh tim KPKNL dengan menilai kondisi kendaraannya, rusaknya apa saja dan di tentukanlah harganya oleh mereka dan di masukkan ke dalam portal KPKNL untuk di lelang,” jelasnya.
Eks Kabag umum itu juga mengungkapkan, setelah kendaraan yang di lelang telah terjual habis maka hasilnya bakal di alihkan ke kas daerah menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Konkep.
“Jadi setelah lelang ini selesai, kita akan membuat laporan hasil lelang yang kemudian menjadikan hasil tersebut menjadi PAD Konkep,” tuntasnya.