Perhatikan..!! Aturan Terbaru Tilang Kendaraan Berlaku Mulai April 2025
BRAMASTANEWS.COM_Ketentuan tilang kendaraan terbaru resmi di revisi, pengendara yang lakukan pelanggaran lalulintas dapat langsung disita ditambah data identitas kendaraannya juga dihapus, ketentuan ini mulai berlaku pada April 2025.
Perubahan atas peraturan tersebut ditengarai sebagai perkembangan terbaru terhadap situasi dan kondisi yang terjadi saat ini di lapangan, dimana diharapkan agar setiap pengendara memiliki Surat Kendaraan yang resmi yang diperpanjang secara berkala sesuai masa berlaku.
Revisi atas peraturan terbaru tersebut secara jelas tercantum dalam Pasal 1 dan Pasal 43 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Indentifikasi Kendaraan Bermotor.
Hal ini mengandung arti bila pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sehingga STNK nya mati selama dua tahun, akan mendapatkan sanksi tegas berupa penyitaan kendaraan dan penghapusan data kendaraan.
Hal itu sesuai bunyi undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 74 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan.
Namun sesperti diketahui, sebelum penyitaan dan penghapusan data kendaraan dilakukan terhadap kendaraan yang STNK-nya mati selama dua tahun, pihak Kepolisian terlebih dahulu akan memberikan surat peringatan.
Sehingga pemilik kendaraan memiliki waktu untuk melakukan kewajibannya dengan meregistrasi ulang surat kendaraannya.
(Red)