Perhatikan..!! Aturan Terbaru Tilang Kendaraan Berlaku Mulai April 2025

oleh -110 Dilihat
oleh

Perhatikan..!! Aturan Terbaru Tilang Kendaraan Berlaku Mulai April 2025

BRAMASTANEWS.COM_Ketentuan tilang kendaraan terbaru resmi di revisi, pengendara yang lakukan pelanggaran lalulintas dapat langsung disita ditambah data identitas kendaraannya juga dihapus, ketentuan ini mulai berlaku pada April 2025.

BACA JUGA  Aksi Heroik Petugas Pos Pelayanan Operasi Ketupat Musi 2024 di Muratara, Kejar dan Ringkus Pelaku Curat.

Perubahan atas peraturan tersebut ditengarai sebagai perkembangan terbaru terhadap situasi dan kondisi yang terjadi saat ini di lapangan, dimana diharapkan agar setiap pengendara memiliki Surat Kendaraan yang resmi yang diperpanjang secara berkala sesuai masa berlaku.

BACA JUGA  Lalu Lintas Jelang Tahun Baru: Tak Ada Antrean Kendaraan di Jalan Amir Mahmud Kota Cimahi

Revisi atas peraturan terbaru tersebut secara jelas tercantum dalam Pasal 1 dan Pasal 43 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Indentifikasi Kendaraan Bermotor.

Hal ini mengandung arti bila pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sehingga STNK nya mati selama dua tahun, akan mendapatkan sanksi tegas berupa penyitaan kendaraan dan penghapusan data kendaraan.

BACA JUGA  Kabinet UEA Menyetujui Amandemen Undang-Undang Lalu Lintas Federal

Hal itu sesuai bunyi undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 74 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan.

Namun sesperti diketahui, sebelum penyitaan dan penghapusan data kendaraan dilakukan terhadap kendaraan yang STNK-nya mati selama dua tahun, pihak Kepolisian terlebih dahulu akan memberikan surat peringatan.

BACA JUGA  Polsek Penukal Abab Menggelar Razia Terpadu, Guna Meminimalisir Tindakan Pidana / Kemacetan Lalu Lintas

Sehingga pemilik kendaraan memiliki waktu untuk melakukan kewajibannya dengan meregistrasi ulang surat kendaraannya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *