Penggunaan Dana Desa Sarat Kejanggalan, Ketua RW Pemberani Asal Desa Nyenang Cipeundeuy Sambangi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
KAB. BANDUNG BARAT // Bramastanews.com_Merasa banyak kejanggalan dalam penggunaan Dana Desa, Ketua RW 07 Desa Nyenang, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat sambangi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 19/3/2025.
Menurutnya, kedatangannya tersebut memang berkaitan dengan beberapa peristiwa penting yang terjadi di Desanya selama ini. Penggunaan anggaran dana desa dikatakannya menjadi poin penting yang disampaikannya ke Kejaksaan Tinggi.
“Saya bersama warga lainnya alhamdulilah sudah bertemu dengan pihak Kejaksaan Tinggi, dan kita sudah sampaikan beberapa persoalan yang menurut hasil penelusuran kita dilapangan terjadi kejanggalan dalam penggunaan anggarannya,” ungkap pria bernama Nuryadin yang jabat Ketua Rw 07.
Seperti diketahui, beberapa persoalan sebelumnya ramai mengemuka di Desa Nyenang dan menyita perhatian masyarakat. Dari mulai persoalan mesin traktor bantuan pertanian yang dijual oknum Kaur Kesra saat jabat Ketua Kelompok tani, sampai kisruh soal dana bantuan sosial yang bersumber dari dana desa sebab dipotong pihak pemerintah desa, dan baru dibagikan setelah ramai disoal warga pada Februari 2025.
Padahal bansos BLT DD tersebut seharusnya dibagikan secara utuh pada Oktober 2024, dengan jumlah total 600 ribu. Namun para KPM diketahui hanya menerima dana BLT dana desa sebesar 300 ribu pada Oktober 2024, sebab dana yang 300 ribunya lagi dikatakan pihak desa dipergunakan untuk dana kebencanaan.
Belum sampai di situ, persoalan baru kembali muncul ke permukaan, dimana kali ini diungkap langsung oleh warga bersama Ketua RW 07.
Dalam sebuah percakapan bersama awak media melalui sambungan telepon, warga bersama Ketua RW sampaikan beberapa kejanggalan terkait penggunaan anggaran dana desa.
Kejanggalan tersebut diketahui setelah warga mendapatkan data yang dilaporkan pemerintah Desa Nyenang terkait penggunaan anggaran Dana Desa tahun 2024.
Dalam beberapa poin kegiatan yang dilaporkan Pemerintah Desa Nyenang, terdapat beberapa item yang ternyata pelaksanaannya dikatakan tidak ada alias fiktif.
Menurut keterangan Ketua Rw 07, item kegiatan yang dianggap janggal bahkan berpotensi fiktif terjadi pada kegiatan, Penyuluhan dan Pelatihan bidang kesehatan (untuk masyarakat, tenaga kesehatan, kader kesehatan dll).
Selain itu juga menurutnya dugaan kegiatan fiktif juga terjadi pada item “bantuan dana untuk siswa miskin berprestasi”, dimana kejanggalannya dikuatkan dengan keterangan Ketua BPD bernama Duhria yang disampaikan kepada Ketua RW 07.
Kini beberapa persoalan tersebut dikatakan sudah diadukan ke pihak Kejati Jawa Barat. Sementara Kades Nyenang saat dikonfirmasi awak media belum memberikan tanggapan.
(Red)