Terkait Usaha Pengumpulan Oli Izin Sudah Dilengkapi

oleh -506 Dilihat

Kabupaten Bekasi,Bramastanews.com

Pemilik gudang pengumpulan oli bekas, Suparman Ray, dengan tegas menyatakan bahwa gudang miliknya di Kampung Rawa Kuda Desa Karangharum Kabupaten Bekasi telah melengkapi semua izin yang diperlukan.

Hal tersebut disampaikan saat klarifikasi kepada media melalui telepon selulernya pada Kamis, 06 Februari 2025.

Suparman Ray, atau Bang Ray, seperti biasa dipanggil, menjelaskan bahwa setelah membeli lahan di Kampung Rawa Kuda, ia segera mengurus Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) di Kantor Desa Karang Harum dan dalam kepengurusan surat lainnya di DLH Kabupaten Bekasi, Oleh karena itu, semua spekulasi tentang kurangnya izin untuk usahanya tersebut dibantah.

BACA JUGA  MAKI Temui Langsung Remaja Viral korban Crane bantaian Jawir, Apa Minta Maaf Itu Lebih Berat Dari Bobot Crane?

Bang Ray menegaskan bahwa usahanya telah memiliki izin yang diperlukan, termasuk SKDU, izin Lingkungan, dan sedang dalam proses pengajuan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, ujarnya.

“Ya banng bahkan, Tim Bidang Gakkum dari DLH sudah melakukan inspeksi ke lokasi usaha saya di sini dan memberikan arahan dan petunjuk lainnya yang diperlukan.

“Proses perizinan telah dilakukan di Kabupaten Bekasi dan proses serah terima dari PT Pagar Nusantara Sejahtera ke DLH sudah terselesaikan. Semuanya sudah lengkap. Saya ingin menekankan bahwa di tempat saya ini tidak ada kegiatan pengolahan oli bekas, tetapi hanya pengumpulan,” jelas Bang Ray kepada media.

BACA JUGA  Sebuah video yang memperlihatkan galian tanah yang diduga ilegal di Kampung Pulo Nangka, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, viral di media sosial dan memicu sorotan publik.

Dengan kerja sama yang baik antara pemilik usaha dan pihak berwenang, diharapkan segala aktivitas di gudang pengumpulan oli bekas dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semua prosedur izin harus dipatuhi dengan baik demi menjaga keberlangsungan usaha dan juga lingkungan sekitar.

Dengan adanya klarifikasi dari pemilik gudang, diharapkan informasi yang berkembang tentang ketiadaan izin dapat diselesaikan secara jelas dan transparan. Semua pihak terkait diharapkan dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan usaha yang aman, legal, dan berkelanjutan.

BACA JUGA  Isu KKN di Sekwan PALI: Satu Gerbong Loyalis Ditarik dari Kesbangpol

(AM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.