PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Pegawai Non-ASN, Hilangnya Tenaga Honorer.

oleh -169 Dilihat

Konawe Kepulauan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep) pastikan pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 akan tetap mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konkep, Umar dalam wawancaranya mengatakan, bagi pegawai yang nilainya tidak memenuhi syarat kelulusan seleksi PPPK maka secara otomatis akan terdaftar sebagai PPPK paruh waktu.

BACA JUGA  Gelar Press Release, Panwas Cikarang Utara Sosialisasikan Tentang Kampanye di Tahun Pemilu 2024

“Yang tidak lulus seleksi PPPK dan terdata di BKN langsung paruh waktu, dan pengurusannya setelah selesai semua proses PPPK yang penuh waktu,” jelasnya saat di hubungi melalui WatsApp, Senin, 17 Februari 2025.

Hal tersebut mengacu berdasarkan pada putusan Menteri PANRB Nomor 16 tahun 2025 yang meyatakan PPPK paruh waktu akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) dan Nomor Induk Pegawai. Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyelesaian non-ASN yang masuk dalam database BKN yang terkendala atau tidak tertampung dalam pendaftaran seleksi PPPK 2024 sehingga di alihkan dalam kebijakan PPPK paruh waktu.

BACA JUGA  Dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa Tambahan di Desa Tegalsari Tegalwaru, Aktivis: Penggunaan Dana Desa Harus Transparan

Selain itu, penghasilan dan status kebijakan PPPK paruh waktu diambil sebagai langkah pemerintah dalam penyelesaian dan penataan pegawai non-ASN, pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah, memperjelas status pegawai non-ASN serta peningkatan kualitas pelayanan publik dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Lebih lanjut, dengan adanya putusan tersebut, maka tidak adalagi penerimaan honorer baru, kecuali tenaga honorer yang telah mengabdi selama dua tahun lamanya dan telah terdaftar di BKN.

“Penerimaan tenaga honorer tidak ada lagi, tapi yang bagi yang terdata di BKN karena sudah dua tahun mengabdi, masih lanjut honorernya,” bebernya.

BACA JUGA  Wawoindah Raya Komitmen Menangkan Paslon Bersafari

Berikut sejumlah profesi yang merupakan kategori untuk memenuhi syarat PPPK paruh waktu berdasarkan putusan Menpan-RB yakni, guru dan tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, pengelolaan umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *