DPRD Sultra Siap Dukung Masyarakat Wawonii, Hentikan Aktivitas Pertambangan PT GKP

oleh -307 Dilihat

KENDARI, Polemik pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) masih terus bergulir, yang mengakibatkan masyarakat Wawonii terus menyuarakan agar PT Gema Kreasi Perdana (GKP) segera angkat kaki dari Pulau Wawonii.

Paslnya, putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan masyarakat agar mencabut izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) PT GKP belum juga ada tindak lanjut oleh aparat penegak hukum.

Dalam aksinya, Sarmanto mengatakan, Berdasarkan amanat undang-undang nomor 27 tahun 2007 pada pasal 23 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Wawonii tidak memenuhi syarat untuk di olah oleh perusahaan pertambangan.

Sebagaimana di ketahui, Kabupaten Konkep hanya memiliki luas 1513,98 kilo meter persegi yang terdiri dari daratan seluas 867,58 kilo meter persegi dan perairan seluas 646,40 kilo meter persegi.

BACA JUGA  DLH Konkep Apresiasi PT. GKP Lakukan Reklamasi Lahan

“Kami harus ke mana lagi kenapa sampai saat ini tidak ada eksekusi putusan mahkamah agung atas izin pinjam pakai kawasan hutan PT Gema Kreasi Perdana,” pungkas Sarmanto dalam orasinya di kantor DPRD Sultra, Selasa 21 Januari 2024.

Ia pula menyinggung, pemerintah yang seolah lepas tangan dengan hal tersebut, padahal, masyarakat Wawonii telah mendapat penguatan dengan adanya empat putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

“Dengan adanya empat putusan MK dan MA yang menguatkan warga Wawonii agar tidak ada aktivitas pertambangan di kampung kami tapi nyatanya PT GKP masih mengeruk dan menjual nikel dari pulau Wawonii,” jelasnya.

“Kami anggap bencana yang direncanakan negara di pulau Wawonii,” tambahnya.

BACA JUGA  Perlindungan Data pribadi Hukumnya wajib sesuai undang-undang No 27 tahun 2022

Senada, jenderal lapangan,Tayci mengatakan, aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT GKP di nilai melanggar hukum karena tidak lagi memiliki dasar legal untuk beraktivitas.

“Dari pantauan kami per Januari 2025 masih ada tujuh kapal tongkang yang melakukan pemuatan ore nikel di pulau wawonii,” sebutnya.

Selain itu, kondisi ini dapat mencederai prinsip Negara hukum dan demokrasi. Karena, bukankah setiap warga Negara dan entitas bisnis wajib mematuhi undang-undang serta keputusan pengadilan termasuk keputusan MA yang bersifat final dan mengikat.

Dalam kesempatanya, Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi saat menemui masyarakat Wawonii yang melakukan aksi menyatakan dukungannya dalam perjuangan untuk mengusir aktivitas pertambangan di Wawonii.

BACA JUGA  Scoopy B 4066 FWB di curi

“Kami akan membentuk Pansus dan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 2 Februari 2025 mendatang,” ungkapnya

Kata Suwandi, pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap putusan MA karena semestinya ada eksekusi tentang putusan yang dimenangkan oleh masyarakat Wawonii. Namun mengapa sampai saat ini belum ada eksekusi, masih menjadi tanda tanya!

“Jika putusan sudah ingkrah, semestinya langsung dieksekusi oleh aparat penegak hukum tidak boleh dibiarkan seperti ini dan kalau kantor ma hanya 3 langkah saja dari sini mari kita ambil bantal dan menginap di MA untuk segera dilakukan eksekusi,” tuntasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *