DPRD PALI Pertanyakan Legalitas Hauling Batu Bara, Zulkipli: Jalan Hauling Tanggung Jawab PT EPI

oleh -41 Dilihat

PALI – Bramastanews.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akhirnya menyoroti laporan dari DPW Kawali Sumatera Selatan terkait dugaan praktik kegiatan pertambangan yang tidak memenuhi kaidah “Good Minning Practice” terjadi di Bumi Serepat Serasan. Dalam laporan tersebut, Kawali mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari pemindahan alur sungai, pembangunan jalan hauling tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pada Senin (18/11/2024).

Sebelum pertanyaan lain muncul dalam rapat pembahasan dampak hauling batu bara di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Ketua DPRD PALI, H. Ubaidillah, langsung mengajukan pertanyaan mendasar. Ia mempertanyakan berapa kilometer jalan kabupaten dan provinsi yang digunakan PT. BSEE untuk aktivitas pengangkutan batu bara.

H. Ubaidillah, SH, juga menyampaikan keprihatinannya atas kondisi jalan yang rusak akibat aktivitas kendaraan hauling batubara. Ia menyoroti jalan di Simpang Raja dan Simpang Rasau yang mengalami kerusakan parah, yang menurutnya disebabkan oleh kendaraan pengangkut batubara yang melintasi akses publik, sehingga kerusakan jalan akan mengganggu aktivitas warga.

BACA JUGA  Di Duga Campur Daun Jenis Lain Serta Daun Kering Bekas Produksi, Pengusaha Teh di Cisomang Barat di Duga Lakukan Praktik Curang

“Kerusakan jalan ini tidak hanya merugikan masyarakat yang terganggu aktivitasnya, tetapi juga merugikan negara karena infrastruktur yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum kini rusak berat,” tegas Ubaidillah.

Zulkipli, Humas dan CSR PT BSEE, memberikan klarifikasi terkait kondisi jalan hauling perusahaan yang menuju pelabuhan PT EPI. Ia menjelaskan bahwa total jarak hauling dari stockpile ke PT EPI adalah 65 km. Dari jumlah tersebut, sepanjang 41 km merupakan jalan milik PT EPI, 3 km adalah jalan tambang milik PT BSEE, dan 22 km sisanya merupakan akses jalan publik.

BACA JUGA  KKN 2024: Inovasi dalam Pengelolaan Sampah, Literasi Keuangan, dan Penanganan Stunting

Menanggapi soal kerusakan jalan, Zulkipli menyebutkan, “Untuk jalan, kami serahkan kepada PT EPI karena mereka yang memiliki izin operasional.” tukasnya.

Selanjutnya, Anggota DPRD PALI, Darmadi Suhaimi, SH., menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan jalan hauling dan dokumen AMDAL oleh perusahaan tambang. Ia meminta pihak terkait untuk menyampaikan bukti-bukti berupa foto dan dokumen resmi.

“Tolong sampaikan kepada kami foto-fotonya. Selain itu, terkait pembangunan jalan hauling dan AMDAL, semua ini harus dilengkapi dengan dokumen. Tidak bisa hanya sekadar disampaikan secara lisan,” ujar Darmadi dengan tegas.

Ia menekankan bahwa dokumen resmi sangat diperlukan untuk memastikan bahwa kegiatan perusahaan sesuai dengan aturan dan tidak merugikan masyarakat sekitar. Darmadi berharap perusahaan segera memenuhi permintaan tersebut demi keterbukaan informasi.

Upaya DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang responsif terkait laporan DPW Kawali Sumsel atas kegiatan pertambangan hingga aktivitas hauling batu bara mendapat respons positif dari berbagai elemen masyarakat.

BACA JUGA  Gunawan Sniper : Dugaan Skandal Gratifikasi Oleh Oknum DPRD Adanya Lobi- Lobi Busuk ?

Banyak pihak menilai bahwa sikap tegas DPRD merupakan bentuk keberpihakan kepada rakyat yang selama ini merasakan dampak buruk aktivitas hauling batu bara, mulai dari jalan yang rusak, polusi debu, hingga terganggunya aktivitas ekonomi lokal. Mereka berharap gerakan ini dapat berlanjut ke tindakan konkret, seperti pengkajian ulang izin operasional perusahaan dan tuntutan perbaikan jalan.

Respons positif ini menunjukkan bahwa masyarakat PALI mendambakan keberanian dan komitmen nyata dari wakil rakyat untuk melindungi kepentingan mereka. Kini, rakyat PALI menanti hasil dari langkah-langkah lanjutan yang akan diambil oleh DPRD PALI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *