Imigrasi kota Sukabumi Jawa Barat Akui Kelalaian Terbitkan Paspor Aspal
SUKABUMI // Bramastanews.com_Kantor Imigrasi kota Sukabumi Jawa Barat di duga telah menerbitkan dokumen paspor aspal.
Paspor yang dicetak dari kantor Imigrasi Sukabumi tanggal 3 September 2024 atas nama IY, ternyata diketahui selanjutnya aspal alias asli tapi palsu.
Pasalnya, meski paspor tersebut tercatat atas nama IY, setelah dilakukan penelusuran ternyata IY bukanlah pemohon sesungguhnya. Pemohon pembuatan paspor itu diketahui selanjutnya dilakukan orang lain berinisial SN yang gunakan data kependudukan milik IY.
IY sendiri berdasarkan data kependudukan miliknya merupakan warga asal kabupaten Kuningan Jawa Barat dengan tahun kelahiran 14-06-2002.
Sementara SN yang belakangan diketahui gunakan data kependudukan milik IY saat lakukan permohonan paspor, ternyata tercatat sebagai warga asal kabupaten Majalengka dengan tahun kelahiran 09-03-2005.
Usut punya usut ternyata, saat proses permohonan paspor tersebut, SN mengatakan di arahkan seorang sponsor berinisial DN untuk gunakan KTP milik IY, sebab usianya terlalu muda untuk jadi calon PMI (Pekerja Migran Indonesia).
Saat dihubungi awak media pada Jum’at 4 Oktober 2024, melalui sambungan selulernya kepada awak media SN menjelaskan,
“Saya diperintah oleh sponsor berinisial DN untuk gunakan KTP milik IY saat proses pembuatan paspor waktu itu. Saat masuk ke kantor Imigrasi saya sudah disambut seorang petugas yang berkata,
“ini ya yang KTP-nya hilang”. Setelah itu saya di wawancara disana dengan beberapa pertanyaan, dan terakhir di suruh untuk membubuhkan sidik jari,” ungkap SN.
Lebih lanjut SN mengungkap bila persoalan tersebut sudah selesai, sebab ada pihak dari lembaga yang sudah menyelesaikan masalahnya.
Persoalan terbitnya paspor aspal dari Imigrasi Sukabumi Jawa Barat, telah memicu pertanyaan besar.
Bagaimana bisa sistem komputerisasi yang seharusnya terintegrasi dengan Instansi lain yang terkait, dan seharusnya dapat mendeteksi data pemohon secara otomatis.
Sehingga dengan sistem tersebut dapat menerbitkan paspor sesuai data aslinya. Bukan malah berbuah dokumen yang status otentiknya justru dipertanyakan.
Atas persoalan tersebut, Kasi Paspor Imigrasi Sukabumi, Yusfik, saat ditemui di kantornya pada Kamis (10/10/2024) bersama stafnya menyampaikan bila pihaknya mengakui adanya kelalaian dalam proses pembuatan paspor atas nama IY tersebut, namun untuk persoalan itu pihaknya sudah lakukan pembatalan,” ungkapnya.
“Memang kami terkendala dengan sistem yang ada saat ini, sebab dalam proses pembuatan paspor belum terintegrasi dengan disdukcapil, sehingga kami hanya mengandalkan insting saat lakukan wawancara terhadap pemohon,” tambahnya kemudian.
Lebih lanjut Yusfik menyampaikan bila pihaknya serba salah saat ada pemohon ajukan pembuatan paspor, sebab dikhawatirkan berbenturan dengan Hak Masyarakat yang nantinya bisa jadi aduan jika tidak dilayani.
Saat ditanya benarkah biaya pembuatan paspor di Imigrasi Sukabumi capai jutaan rupiah, Yusfik menjawab,
“Susah-susah gampang dalam proses pembuatan paspor, dulu pembuatan paspor ketat namun kini kita juga diminta untuk zero komplain,” pungkasnya.
Sampai berita dimuat Kasi Paspor tak berikan jawaban jelas atas pertanyaan tersebut, melalui stafnya Yusfii meminta awak media untuk bisa bersinergi dengan Imigrasi Sukabumi.
(Tim/Red)