,

Biaya Bimbingan Manasik KBIH di Keluhkan Calon Jemaah, Kasi Haji sebut Baru 3 Bulan Menjabat Tidak Tahu Banyak Persoalan

oleh -526 Dilihat
oleh

Biaya Bimbingan Manasik KBIH di Keluhkan Calon Jemaah, Kasi Haji sebut Baru 3 Bulan Menjabat Tidak Tahu Banyak Persoalan

PURWAKARTA / / Bramastanews.com_Biaya bimbingan dan manasik haji di KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh) dikeluhkan calon jemaahnya.

Hal itu seperti yang disampaikan salah satu calon jemaah haji asal Purwakarta kepada awak media pada Sabtu, 26/10/2024.

Menurut keterangan yang disampaikannya, dirinya merupakan calon jemaah haji yang masuk ke KBIHU – PC**, dikelompok bimbingan tersebut awalnya sebut biaya untuk Bimsik (bimbingan manasik) sebesar Rp.4,5 juta.

BACA JUGA  BAZNAS Purwakarta Tak Berani Buka Informasi Penyaluran Zakat Fitrah

“Biaya manasik awalnya dikatakan 4,5 juta, tapi selanjutnya ada lagi biaya 4,5 juta. Ya.. totalnya jadi 9 juta, tapi katanya disana ada lagi untuk piknik atau ziarah yang jumlahnya disebut sekian-sekian. Aneh juga, belum lagi kemarin juga di foto beda lagi, terus ada buku pedoman yang harus dibayar juga diluar itu, ya kita bayar lagi,” tuturnya.

“Belum nanti untuk Karom yang ternyata jumlahnya cuma satu orang, sementara jumlah jemaah sekitar 105 orang, kan mana bisa tercover. Untuk menambah jumlah Karom, ada lagi biaya yang sudah diwacanakan KBIH yang dibebankan kepada jemaah, kan uang lagi akhirnya,” tambahnya lagi.

BACA JUGA  Anggaran Pengadaan Janggal di DINKES Purwakarta Berpotensi di Laporkan ke APH

“Memang kami sulit untuk protes terkait kegiatan keagamaan, tidak seperti urusan lain. Mau menolak juga berkaitan dengan jemaah lain, dan saat ada pun protes, kan di dalihkannya ke agama. Untuk dam (denda) yang dibayarkan diawal, katanya disebabkan adanya perbedaan madzhab disana, jadi nanti disana kita tidak mampir dulu ka Musdalifah,” pungkasnya.

Selanjutnya si calon jemaah haji tersebut sampaikan bila dirinya berharap kedepan nanti ada perubahan terkait sistem pelaksanaan ibadah haji, tidak seperti saat ini yang terkesan segala sesuatunya dijadikan ajang bisnis semata.

BACA JUGA  Tak Becus Jalankan Tugas dan Fungsinya, Camat dan Sekcam Darangdan Layak di Pindah Tugaskan

Menanggapi persoalan tersebut, H. Syamsi, Kasi Haji Kemenag Purwakarta, saat ditemui dikantornya menyampaikan bila dirinya tidak tahu banyak persoalan tersebut, sebab baru 3 bulan menjabat.

“Jemaah haji tidak wajib masuk KBIH, bila dirasa sudah mampu tentang manasik haji. Terkait dengan ketentuan tarif-tarif di KBIHU, itu diluar kewenangan dan tidak ikut campur, itu ranah KBIHU dengan jemaah berdasarkan kesepakatan,” terangnya.

BACA JUGA  Integritas BAWASLU Purwakarta di Pertanyakan, Lost Control? 

“Pengawasan kita terhadap biaya yang Rp.3,5 juta saja, kan pelaporannya pun ke Dirjen Pendirian PHU,” tambahnya kemudian.

Lebih lanjut menurutnya, bila pihaknya sudah lakukan teguran atas persoalan tersebut, sebab segala bentuk pelanggaran dan pengaduan dicatat.

Namun saat ditanya apakah penambahan biaya-biaya Bimsik di KBIHU yang jumlahnya diatas Rp.10 juta bahkan lebih merupakan pelanggaran atau bukan, H.Syamsi selaku Kasi Haji terkesan kebingungan untuk menjawabnya.

Kepala kantor Kemenag Purwakarta, saat ditemui diruangannya dihari yang sama menyampaikan,

BACA JUGA  Isu Skandal Asmara Dispora Purwakarta, Ini Kata Kadis dan Kepala BKPSDM..!!

“Sesuai ketentuan, biaya bimbingan manasik paling tinggi sebesar Rp 3,5 juta, adapun kegiatan di KBIHU, itu tidak sama. Kami tidak bisa masuk ke persoalan adanya biaya diatas 3,5 juta, sebab kami sudah sampaikan aturannya, dan perlu digarisbawahi bila tidak ada bahasa memaksa kepada salah satu jemaah untuk membayar biaya bimbingan sebesar itu,” tegasnya.

“Yang namanya pembimbing di KBIHU juga memaklumi, tidak semua jemaah yang akan berangkat itu orang mampu. Jika ada jemaah yang tidak punya dana untuk manasik, kami dari Kementerian Agama siap dengan uang nol rupiah untuk lakukan bimbingan manasik, karena kami punya tenaga-tenaga yang sudah punya sertifikasi,” pungkasnya.

Polemik besarnya biaya bimbingan haji dari tahun ke tahun memang nampak serupa, banyaknya jenis biaya yang harus dibayar oleh calon jemaah dikeluhkan mereka.

BACA JUGA  BAZNAS Purwakarta Tak Berani Buka Informasi Penyaluran Zakat Fitrah

Namun apalah daya, mereka para calon jemaah tak bisa berbuat banyak, apalagi protes, sebab ketentuan biaya tersebut terkesan legal sebab dikeluarkan pihak KBIHU yang bernaung dibawah Kemenag.

Praktik tersebut bahkan disebut salah satu calon jemaah haji sebagai “akal-akalan”. Apakah Kemenag mendapat setoran dari KBIHU…

Sampai berita dimuat, Kasi Haji dan Kepala Kantor Kemenag Purwakarta membantah adanya dugaan tersebut.

Simak video selengkapnya disini:

(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *