bramastanews.com, Bandung – Ramainya pemberitaan tentang gelar kehormatan Honoris Causa Raffi Ahmad dari UIPM Thailand atas kontribusinya di dunia hiburan, menuai pro dan kontra dimasyarakat, termasuk pemerintah RI melalui kementerian pendidikan mempersoalkan atas gelar kehormatan tersebut.
Seperti yang disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Prof. Abdul Haris mengatakan, gelar yang dikeluarkan Universal Institute of Professional Management (UIPM) Indonesia tidak sah. Sebab, menurut Prof. Haris UIPM tidak memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia.
“Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui,” kata Prof. Haris melalui keterangan tertulis, Jumat (4/10/2024) yang dilansir oleh kompas.com.
Namun demikian, dukungan atas diterimanya gelar Honoris Causa Raffi Ahmad mengalir dari berbagai pihak. Salah satunya dari tokoh muda Ketua Bidang Koperasi, ekonomi dan Wirausaha, Adelia Dita Galuhi.
Menurutnya, keberhasilan Raffi Achmad dalam berkontribusi di dunia hiburan layak untuk mendapatkan gelar Honoris Causa sebagai gelar kehormatan yang diberikan UIPM Thailand tersebut.
“Dia dapat menghibur, menyenangkan dan menyejukkan hati yang sedang susah”, ujarnya saat menyampaikan tanggapannya melalui pesan WhatsApp, Rabu (9/10-2024)
Ditambahkan Adelia, yang juga aktif sebagai pengurus Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI) ini, menyebutkan, bahwa pemerintah Indonesia tidak bisa mengintervensi atau mempermasalahkan atas penyematan gelar Dr. HC yang diterima Raffi Achmad tersebut.
“Perguruan tinggi UIPM itu sah dan diakui secara global, jadi jangan dipermasalahkan lagi, dan mengintervensi pendidikan tinggi luar,” ujarnya
Begitupun yang disampaikan ketua Umum Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI), Syahril Idham menurutnya, “bahwa pemerintah RI dalam hal ini kementerian pendidikan tidak punya hak untuk mencabut gelar doktor HC Raffi Ahmad karena itu gelar dari UIPM Thailand,” ungkapnya saat di wawancarai di transTV Pusat beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Syahril Idham, mengatakan, bahwa perguruan Universal Institute of Professional Management (UIPM) terakreditasi sebagai lembaga pendidikan tinggi online yang diakui secara global. “Dr. Honoris Causa itu sudah sah secara akademis, karena memang perguruan tersebut merupakan lembaga pendidikan tinggi secara daring atau online,” ujarnya.
Banyak warganet pun yang menyangsikan gelar tersebut karena setelah ditelusuri alamat kampus tersebut di Thailand adalah hotel.
Namun, lain hal dengan Deputy of Legal Affairs of UIPM UN ECOSOC, Helena Pattirane menegaskan, bahwa UIPM adalah kampus yang melakukan kegiatan belajar mengajar 100 persen secara daring atau online.
“Keberadaan UIPM dalam menjalankan pendidikan tinggi dengan format pendidikan tinggi distance education (pendidikan jarak jauh) dan menggunakan system pendidikan full 100 persen online learning, virtual campus atau non-real campus,” kata Helena dikutip dari kompas.com dari keterangan tertulisnya, Selasa (1/10/2024).
Menurut Helena, secara hukum Internasional, UIPM masuk dalam aturan Pendidikan Online Internasional yaitu Lembaga Akreditasi Internasional bernama EDEN (European Distance and E-Learning Network) bagian dari Global Education Coalition UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Headguarter of UIPM-UN ECOSOC Representative.
Sehingga tidak memerlukan kampus fisik dan menggunakan program yang mengatur tentang pelaksanaan kuliah online. Helena juga menegaskan, UIPM diakreditasi sebagai lembaga pendidikan tinggi online 100 persen, tanpa kampus fisik, sesuai dengan standar EDEN (European Distance E-Learning Network), dengan pasar pendidikan global yang ditujukan bagi mahasiswa di seluruh dunia.
Prosedur pemberian gelar Doktor Honoris Causa dari UIPM yang diberikan kepada individu berprestasi diakui sah oleh Quality Assurance Higher Education (QAHE) sebagai Lembaga Akreditasi Internasional dan juga oleh Lembaga Pendidikan dari Order of Kingdom Prussia.
“Maka otomatis sistem pendidikannya mengikuti aturan program, bukan aturan pemerintah setempat, sebab pendidikannya tidak menggunakan bangunan kampus,” ucapnya.
Raffi Ahmad sebagai publik figur seorang pesohor muda yang meniti karier dari bawah hingga dia sukses melambungkan dirinya dalam dunia hiburan dan bisnis, serta kepeduliannya terhadap masyarakat tidak disangsikan lagi. Insya Allah dukungan akan terus mengalir terhadap Raffi Ahmad, meskipun spekulasi terjadi. Menjadi orang pintar dinegeri sendiri bakal dikebiri, menjadi orang jujur akan dikubur. Ada kecemburuan sosial yang tidak mendasar, lagi-lagi pembunuhan karakter sedang terjadi yang justru dilakukan oleh petinggi dan elit-elit di negeri ini, kali ini menimpa seorang selebritie memiliki talenta tinggi seperti Raffi Ahmad,” pungkasnya. (**)
Tim HIPSI