Aparat Kepolisian Sektor Tambun Selatan Polresta Bekasi Janji Ungkap Kasus Penipuan Tenaga Kerja yang Merugikan Banyak Pihak

oleh -126 Dilihat
Aparat Kepolisian Sektor Tambun Selatan Polresta Bekasi Janji Ungkap Kasus Penipuan Tenaga Kerja yang Merugikan Banyak Pihak
Aparat Kepolisian Sektor Tambun Selatan Polresta Bekasi Janji Ungkap Kasus Penipuan Tenaga Kerja yang Merugikan Banyak Pihak(foto istimewa)

Tambun Selatan || Bramastanews.com

Sekira pukul 18.30 malam Adv Suranto. S.E., S.H., CCD. selaku Kuasa Hukum dari Kholilah Isadiah mendatangi SPKT Polsek Tambun terkait kasus penipuan tenaga kerja 378 (27/08/2024)

Kasus nya pun terjadi pada jumat 24 november 2023,sekitar jam 18:30,WIB
Dirumah pelaku yang beralamat KP,Kedung Gede RT 01/16 Desa setia mekar kec Tambun selatan Kab,bekasi.

Pelaku yang berinisial NL menipu korban dengan modus penipuan tenaga kerja , adapun kronologis kejadian pada jumat tanggal 24 november 2023, jam 18:30 Wib Pelapor bersama saksi datang kerumah pelaku ,sesuai dengan kesepakatan untuk menyerahkan uang informasi penyaluran tenaga kerja ,sebesar Rp 7.000.000 rupiah,

BACA JUGA  Silaturahmi Gibas PAC Sektor Cikarang Timur Cikarang Utara Dan Cikarang Selatan Bersama Bacaleg Dapil 7 Nurhasan SH

Namun pada hari itu baru diserahkan uang sebesar RP 5.000.000 Rupiah
Dan pada keesokan hari nya pada sabtu menyerah kan RP 2.000.000 rupiah untuk kekurangan nya kepada pelaku saudara NL.

Pelaku menjanjikan masuk kerja,paling lambat 3 bulan atau bulan februari 2024
Untuk kerja di PT.sinde budi sentosa,wilayah tambun.

Namun sampai dengan sekarang,pelapor membuat laporan ,janji pelaku tersebut tidak juga terealisasi,maka atas kejadian tersebut ,pelaku dilaporkan ke polsek tambun guna pengusutan lebih lanjut

Korban/pelapor saudari KHOLILAH ISADIAH , sedangkan pelaku atau terlapor NL,yang melanggar pasal 378 KUHP sesuai pengaduan dan kerugian berupa uang sebesar RP 7.000.000.

BACA JUGA  Di Duga Campur Daun Jenis Lain Serta Daun Kering Bekas Produksi, Pengusaha Teh di Cisomang Barat di Duga Lakukan Praktik Curang

Masih kata Suranto dalam kasus ini ada 5 orang yg memberikan kuasa kepada kantor Advokat & Konsultan Hukum Suranto, S.H. & Partners sebanyak 5 orang korban nya dan besarnya bervariasi, ada yg Rp.7000.000,-, sebanyak 2 orang, Rp 8000.0000 sebanyak 1 orang, dan Rp 9000.000,- sebanyak 1 orang dan Rp 10.000.000,- sebanyak 1 orang, total kerugian yg di derita para korban sebesar Rp 42.000.000,- pungkasnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *