Caleg Terpilih DPR RI Partai PKB Dilaporkan ke Bawaslu
Terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye yang mengggunakan Program Indonesia Pintar (PIP) oleh caleg DPR RI terpilih dari PKB saat kampanye Pileg 2024, LSM Gerakan Nawacita Rakyat Indonesia (GNRI) Bekasi melayangkan Laporan Informasi ke Bawaslu RI dengan tembusan disampaikan langsung Sekertariat Jenderal DPR RI.
Hal tersebut dikatakan oleh Bahyudin ketua LSM GNRI Bekasi dalam keterangan persnya kepada media di Jakarta pada Rabu,17 Juli 2024.
Bahyudin mengungkapkan, berdasarkan regulasi jelas sudah banyak peraturan yang dilanggar oleh (Dj) Caleg DPRI dari partai PKB tersebut,ujarnya.
Bahyudin juga menuturkan bahwa salah satu contoh pelanggaran yang dilakukan oleh okum caleg adalah dalam hal Program PIP yang digunakan dengan cara melawan hukum secara tidak sesuai mekanisme dan peruntukannya untuk menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu maka berlaku Pasal 547 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam hal ini, memastikan Bawaslu akan mengimbau kepada pihak terkait untuk tidak menyalahgunakan PIP tersebut untuk kepentingan pemilu. Larangan penggunaan fasilitas negara secara spesifik tertuang dalam beberapa peraturan yakni Pasal 84 ayat (1) huruf h UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif, Pasal 3 jo Pasal 21 PP No. 14 Tahun 2009, Pasal 26 ayat (1) huruf h Peraturan KPU No. 19 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPRD, DPD.
“Ini sudah pembohongan publik, oknum caleg DPR-RI dari PKB Terpilih Dapil VIII Bekasi Kota Depok (Dj) membagikan dan memanfaatkan program beasiswa untuk kampanye dan adanya banyak korban PHP (Pemberian Harapan Palsu) terhadap iming-iming mendapatkan PIP, beber Bahyudin menandaskan.
Alhamdulliah pada hari ini laporan kami sudah dilayangkan dan diterima langsung oleh pihak Bawaslu RI dan tembusan disampaikan langsung ke Sekertariat Jenderal DPR RI, dan kami tinggal menunggu proses bagaimana hasinya nanti, pungkas Bahyudin.***
RED