Konkep, Bramasta News.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menolak menandatangani Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024. Hal tersebut dilakukan imbas dari perbuatan Pemerintah Daerah (Pemda) Konkep yang tak tertib aturan.
Ketua ABPEDNAS Konkep, Amir Karim mengatakan, hal ini dilakukan sebagai bentuk protes seluruh anggota BPD se-Konkep kepada Pemda Konkep yang tidak membayarkan hak hak (tunjangan/gaji) BPD sesuai dengan Perda Konkep No.1 tahun 2019.
“Saya meminta kepada Pemda Konkep segera mencari solusi terbaik, sebab apabila tidak ada solusi maka seluruh kegiatan pembangunan baik yang bersumber dari ADD maupun DD yang mencapai 100 Miliar itu akan terhambat,” ungkap Amir Karim Via WatsApp, Sabtu (4/5/2024).
Ia menjelaskan, apa yang menjadi tuntutan BPD se-Konkep memiliki landasan yang sangat jelas, yakni Perda Konkep itu sendiri. Selain itu, ia menyatakan, apabila di hitung-hitung hak hak (tunjangan/gaji) anggota BPD yang tidak terbayarkan sejak Perda No.1 tahun 2019 itu di tetapkan, nominalnya mencapai 25 Miliar Rupiah.
“Hal ini jelas, sebab tunjangan BPD bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang di anggarkan di setiap tahunnya dalam APBD Konkep sesuai ketentuan PMK No 130 tahun 2023 pasal 2 ayat (1) dan (2) bahwa ADD wajib di anggarkan dalam APBD maupun APBD-P paling sedikit 10% dari DAU dan DBH,” Jelasnya.
Ia pula menyampaikan, keputusan penolakan APBDes tahun 2024 di ambil berdasarkan hasil rapat seluruh anggota BPD se-Konkep bersama ABPEDNAS di langara.
“Oleh karena itu, apabila Bupati Konkep tidak memberi solusi dalam hal ini meninjau kembali Perbup No 7 tahun 2024, maka BPD tidak akan menandatangani APBDes tahun 2024,” tegasnya.
*Sampai saat berita ini di terbitkan, pihak media belum mendapatkan tanggapan dari pihak Pemda Konkep.