TANGGERANG-BANTEN / / Bramastanews.com_Buah kerjasama dengan tim gabungan media, aktivis Peduli Pekerja Migran, berhasil gagalkan upaya pemberangkatan calon PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang diduga kuat berstatus ilegal di Bandara Internasional Sukarno-Hatta pada 24/5/2024.
Enam orang wanita, calon pekerja dengan tujuan Timur Tengah, salah satunya berasal dari Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, bernama YUL.
Kepada awak media, pada 24/5/2024, saat ditanya awak media sampaikan,
“Pemberangkatan saya diproses Hj. Dede yang berdomisili di wilayah Tegalwaru-Purwakarta, awalnya saya cari kerja, kemudian ditawari ke luar negeri yaitu negara Saudi Arabia, prosesnya ngga lama dan hari ini rencananya saya mau terbang,” ucapnya .
Lebih lanjut YUL mengaku dibuatkan Paspor oleh pihak pemroses didaerah Depok, Jawa Barat, dalam keterangan lanjutan yang disampaikannya, YUL menerangkan jika dirinya tidak pernah mendapatkan pelatihan kerja, ataupun pendidikan bahasa, pemberangkatannya bahkan dikatakan tanpa pihak Perusahaan, yang biasa bergerak dalam bidang Penempatan tenaga kerja diluar negeri.
“Saya tidak tahu nama perusahaan atau PT-nya apa, saya sama sponsor yang bernama (SU) hanya dibawa kerumahnya Hj. Dede, saya tidak pernah mendapatkan pelatihan apapun, termasuk bahasa dan cara bekerja di negara tujuan,” ungkapnya lagi.
Atas peristiwa tersebut, salah satu anggota Aktivis Peduli Pekerja Migran bernama (YT) sampaikan,
“Kita sangat prihatin dengan situasi dan kondisi yang saat ini terjadi, pemberitaan tentang kasus PMI yang diberangkatkan ke Timur Tengah semakin hari semakin marak, kami sengaja lakukan investigasi langsung ke Bandara Internasional ini, untuk membuktikan kebenaran Informasi bahwa pemberangkatan calon PMI unprosedural terpantau mulai marak, padahal seperti diketahui bersama, pemerintah belum membuka pemberangkatan PMI ke wilayah Timur Tengah, oleh sebab itu, jika masih ada pemberangkatan, sudah bisa diduga hal itu jelas merupakan pemberangkatan ilegal, namun anehnya kok masih saja bisa lolos di imigrasi, oleh sebab itu kami menduga ada sesuatu yang tak beres yang terjadi dan diduga libatkan pihak imigrasi,” ungkapnya.
Berbekal bukti tiga orang calon PMI berikut Paspornya, yang berhasil digagalkan untuk berangkat keluar negeri, Aktivis Peduli Pekerja Migran, akan berkoordinasi dengan pihak penegak hukum agar kegiatan yang diduga bertentangan dengan Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: Gunawan