HP (24) Terduga Pelaku Pencurian Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Tanah Abang

oleh -290 Dilihat

PALI – BramastaNews.Com HP (24) tahun, warga asal Desa Pandan, kecamatan Tanah Abang kabupaten PALI dibekuk Tim Naga Hitam Unit Reskrim Polsek Tanah Abang Polres PALI pada Jumat (18/4/2024) kemarin.

Pasalnya pria ini diduga terlibat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian handphone dan celengan milik pelapor di Desa Pandan kecamatan Tanah Abang, pada hari Senin tanggal 01 April 2024 beberapa waktu lalu.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Darmawansyah, SH, MH, didampingi Kanit Reskrim IPDA Darlansyah, SH menyebutkan, kejadian tersebut sekira pukul 03.00 Wib.

BACA JUGA  MIRIS..!! Meski 8 Hari Berlalu, Hasil RDP di DPRD Soal Pemecatan Sekda Belum Direspon PJ Walikota Pagar Alam

“Saat melakukan aksinya, HR ini bersama temannya berinisial HS yang sekarang sudah kita ditetapkan sebagai DPO,” kata AKP Darmawansyah pada Sabtu (20/4/2024).

Dijelaskannya, kejadian itu bermula datang HP dan HS langsung menuju pintu belakang rumah korban, lalu keduanya mencongkel pintu belakang yang terbuat dari kayu dengan menggunakan 1 (satu) bilah parang.

Setelah pintu belakang berhasil dirusak lanjutnya, lalu keduanya masuk kedalam rumah korban, HP berperan mengambil 1 (satu) unit Handphone merk INFINIX SMART 5 warna Quetzal Cyan, dan HS (DPO) mengambil 1 (satu) buah Celengan kaleng.

BACA JUGA  Jaksa Agung Rotasi Lima Kajari Di Sumsel, Termasuk Kajari PALI

“Dalam celengan itu berisi uang lebih kurang Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), setelah itu kedua pelaku keluar melalui pintu belakang rumah korban,” jelasnya lagi.

Setelah mengetahui barangnya dicuri orang dengan kerugian ditafsir mencapai Rp.5.500.000,- (Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kata Kapolsek Tanah Abang, lantas korban melaporkan hal itu ke Polsek Tanah Abang untuk ditindaklanjuti.

Berbekalkan Laporan Polisi : LP/B/28/IV/2024/ SPKT/ Polsek Tanah Abang/Polres PALI/Polda Sumsel, tanggal 18 April 2024, Kapolsek Tanah Abang memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Darlansyah, S.H beserta Anggota untuk melakukan penyelidikan.

BACA JUGA  Tak Pegang Kartu KKS Penerima Bansos BPNT Terpaksa Terima Sembako Dinsos Kab.Purwakarta Tak Berkutik

” Setelah kita mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku, kita langsung melakukan penangkapan, dan alhasil HP berhasil kita amankan,” ujarnya.

Ditegaskannya, adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa 1 (satu) unit Handphone merk INFINIX SMART 5 warna Quetzal Cyan, 1 (satu) bilah parang dengan panjang lebih kurang 30 (tiga puluh) cm warna coklat. Ad/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *