Hengky Yohanes Hadapi Sidang Pertama dalam Perkara Sengketa Informasi Publik di Sekretariat Komisi Informasi SUMSEL.

oleh -738 Dilihat

Palembang, BramastaNews.Com —Terkait Perkara sengketa Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Hengky Yohanes pimpinan redaksi plusminus.click akan mengahadapi sidang pertama dengan beragendakan pemeriksaan awal. Yaitu hari ini Jum’at 26 April 2024 di Sekretariat Komisi Informasi (KI) Sumatera Selatan.

Hal tersebut diketahui berdasarkan undangan yang terima oleh pihak pemohon Senin (22/4/2024) yang disampaikan oleh pihak Sekretariat Komisi Informasi Sumsel.

Saat dikonfirmasi, Hengky menyampaikan sebelumnya dia mengajukan permohonan ke Komisi Informasi Sumsel terkait sengketa permohonan informasi kepada atasan PPID Kabupaten dan atasan PPID Desa.

BACA JUGA  Wujud Transparansi, Koperasi Pemasyarakatan Lapas Banjarbaru Gelar Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2022

“Kemaren kita ajukan permohonan ke Komisi Informasi Sumsel, ada beberapa sengketa yang dimohonkan yakni  termohonnya Sekretaris Daerah (Sekda) dan 5 Desa lainya,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, bahwa terjadinya sengketa ini karena adanya kesulitan dalam mendapatkan informasi yang diperlukan dari pihak terkait

“Saya saja yang notabene seorang wartawan sangat susah mendapatkan informasi. Apalagi masyarakat biasa yang menginginkan keterbukaan informasi publik, bisa jadi ini salah satu penghambat kerja kita sebagai seorang jurnalis,” beber Hengky.

Ditambahkan Hengky, bahwa sengketa yang dimohonkan ini ialah sengketa diluar pengadilan atau Ajudikasi.

BACA JUGA  Humas Polres Metro Bekasi Berikan 15.000 Liter Air Bersih Kepada Masyarakat Terdampak Kemarau Di HUT Humas Polri Ke 72

“Memang sengketa ini bersifatnya mediasi, namun bukan tidak mungkin masalah ini akan berlanjut ke ranah pidana pers, sesuai pasal 18 ayat (1) UU no. 40 tahun 1999, Yakni menghalangi – halangi tugas wartawan,” tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.