,

Rawan di Korupsi, Komunitas Madani Purwakarta ‘KMP’ Akan Pantau Penggunaan Dana Desa Tambahan 2023

oleh -821 Dilihat
oleh

PURWAKARTA || Bramastanews.com – Sesuai ketentuan pasal 14 Undang-Undang nomor 28 tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, telah dialokasikan Tambahan Dana Desa pada tahun anggaran 2023 yang ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 98 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Sebagaimana ketentuan, tambahan Dana Desa tersebut dialokasikan berdasarkan kinerja Pemerintah Desa dan merupakan penghargaan dari pemerintah pusat.

Penyaluran tambahan Dana Desa dilakukan secara sekaligus paling cepat bulan September 2023, dengan terlebih dahulu menyampaikan dokumen persyaratan berupa surat pernyataan Kepala Desa, terkait komitmen penganggaran tambahan Dana Desa dalam APBDes kepada Pemerintah Daerah.

Selanjutnya, Pemerintah Desa yang mendapat tambahan Dana Desa TA 2023 agar mempersiapkan rencana penggunaan. Yaitu untuk mendanai kegiatan sesuai prioritas Desa dan atau penanganan bencana alam dan non-alam, terutama penanganan bencana El Nino dan dampaknya, antara lain kekeringan dan sulitnya air bersih, penurunan produktivitas pertanian, dan wabah penyakit.

Untuk memastikan tambahan Dana Desa itu benar-benar dimanfaatkan sesuai tujuan, serta tertib administrasi dan yuridis, menurut Ketua KMP Komisariat Darangdan,

“tidak ada salahnya masyarakat juga untuk turut serta memantau dalam pelaksanaannya, sebab selain demi tercapainya tujuan, juga untuk menjaga kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan serta menimbulkan akibat hukum, antara lain adanya dugaan koruptif, penyalahgunaan wewenang serta penyelewengan anggaran,” ungkapnya.

“Hal tersebut berkaca pada kasus yang terjadi, yang belum lama ini menjerat mantan Kades Cikadu Kecamatan Cibatu”

“Timbulnya perkara hukum, terjadi akibat adanya kelalaian semua pihak dalam aspek pengawasan dan pembinaan, baik dari pihak Kecamatan, DPMD dan Inspektorat, termasuk pengawasan dari kalangan masyarakatnya sendiri”,

“Perlu diketahui bahwa, terkait Dana Desa tambahan, pengaturan dan peruntukannya sudah ditentukan, dimana masing-masing Desa memperoleh tambahan dana sebesar Rp139.642.000,00”,

“Dimana dengan jumlah sebesar itu sasarannya sudah ditentukan, tanpa ada pengawasan yang melekat dari perbagai pihak, bukan tidak mungkin, akan terjadi sesuatu yang tidak diduga,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, pengamat kebijakan publik Agus M Yasin mengatakan,

“Persoalan Dana Desa memang rentan penyimpangan, beberapa faktor yang dapat menyebabkan terjadinya penyelewengan dan penyalahgunaan Dana Desa, antara lain kurangnya keterbukaan penggunaan, kurangnya pengawasan dan pembinaan”,

“Ketidakmampuan pengelolaan dan manajemen yang baik, interaksi dengan pihak-pihak eksternal, ketidakpatuhan terhadap regulasi dan prosedur serta faktor budaya dan moral pihak yang bertanggung jawab langsung”,

“Mengenai adanya kelompok masyarakat yang secara partisipatif turut memantau, adalah hal yang baik dan harus diapresiasi. Selama dalam batas-batas kewajaran, dan bersinergis dengan pihak-pihak yang relevan dan linier dengan peran dan fungsinya”,

“Inisiatif Komunitas Madani Purwakarta (KMP) Komisariat Darangdan, semestinya dijadikan contoh baik bagi Komisariat lainnya yang sudah terbentuk, khususnya dalam menyikapi hal yang sama,” tambah Agus M Yasin yang juga selaku Sekretaris KMP Purwakarta.

Lebih lanjut beliau menambahkan bika, konkritnya dalam segala aspek pembangunan, masyarakat memiliki hak untuk turut mengawasi.

Partisipasi masyarakat, baik secara personal maupun kelompok formal dalam pengawasan pembangunan sangat penting, untuk memastikan transparansi, akuntabilitas dan keberlanjutan pembangunan.

Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan, dapat mencegah penyelewengan, meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya, serta memastikan bahwa program dan proyek pembangunan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *