,

PURWAKARTA || Bramastanews.com – Sesuai ketentuan pasal 14 Undang-Undang nomor 28 tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, telah dialokasikan Tambahan Dana Desa pada tahun anggaran

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.