Curi Buah Kelapa Sawit Milik PT. GBS, HR Diringkus Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab

oleh -184 Dilihat

 

PALI -SUMSEL Bramastanews.Com
Pada tanggal 08 Maret 2024, sekitar pukul 22.15 WIB, kejadian pencurian buah kelapa sawit di areal kebun PAM (Plasma Abab Makmur) 2 Blok 03B PT. GBS (Golden Blossom Sumatera) Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Abab, Kabupaten Pali, berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Penukal Abab.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/35/III/2024/SPKT/POLSEK PENUKAL ABAB/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 09 Maret 2024.

Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH mengatakan Adapun pelapor Eduar Efransyah menerima informasi dari Alius Candra seorang anggota keamanan PT. GBS, bahwa mereka telah mengamankan HR (37) yang melakukan pencurian 35 janjang buah kelapa sawit.

BACA JUGA  Nyumarno, SM : Selamat Ade Kuswara Kunang, S.H - dr. Asep Surya Atmaja Atas Kemenangannya Dalam Pilkada 2024

Lanjutnya, Dalam penangkapan yang dilakukan oleh Kanit Reskrim IPDA Aidil Fitriansyah bersama Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab, pelaku HR mengakui perbuatannya setelah diinterogasi.

“Barang bukti berupa 35 janjang buah kelapa sawit dan 1 buah dodos sawit berhasil diamankan,” ucapnya

IPTU Arzuan SH juga menyampikan Akibat kejadian ini, PT. GBS mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,-. Kapolsek Penukal Abab, IPTU Arzuan, S.H, memerintahkan tindak lanjut terhadap pelaku dan barang bukti.

“HR beserta barang bukti saat ini diamankan di kantor Polsek Penukal Abab untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Penukal Abab, Minggu (10/03/2024).

BACA JUGA  Lambat, Cepatnya Pencairan ADD dan DD Tahap 2, Tergantung Desanya.

Kasus ini menunjukkan kesigapan dan kerjasama antara pihak keamanan PT. GBS dan Unit Reskrim Polsek Penukal Abab dalam menanggulangi tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Aksi cepat ini membuktikan komitmen dalam menjaga keamanan wilayah dan memberikan efek jera terhadap potensi pelaku kejahatan,” pungkasnya. (Ad/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *