PURWAKARTA || Bramastanews.com – Sebagai Kepala Pemerintahan Daerah sementara, PJ Bupati Purwakarta memiliki tanggung jawab besar dalam pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah dan harus bisa memastikan bahwa keuangan daerah dikelola dengan baik, untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakatnya.
Menanggapi terhambatnya pembayaran Gaji dan TPP PNS bulan Januari dan Februari 2024, serta belum adanya kepastian penyelesaian tunda bayar APBD 2023 terhadap pihak ketiga sesuai kontrak (perusahaan konstruksi).
Hal tersebut menandakan jika “Severity Level” kondisi keuangan daerah saat ini, yang dipengaruhi buruknya pengelolaan dan penatausahaan Keuangan Daerah tahun-tahun sebelumnya.
Termasuk menggambarkan kinerja Pemerintah Daerah di masa kepemimpinan sementara, tidak mampu mengatasi “Bad legacy” kebiasaan masa lalu.
Apapun alasannya, dalam mengatasi persoalan tunda bayar APBD 2023, dan menyesuaikan kembali rencana pembangunan tahun 2024, Pemerintah Daerah Purwakarta mengalami ambiguitas.
Rentannya kondisi keuangan daerah di masa kepemimpinan sementara (PJ Bupati), dengan beban hutang bayar APBD 2023 serta akan adanya pergeseran kebijakan program dan anggaran pada APBD 2024, memiliki konsekuensi yang serius bagi seorang PJ Bupati, dan dapat pula berdampak besar pada reputasinya, diantaranya:
1).Timbulnya kekhawatiran dan ketidakpercayaan publik terhadap kemampuan PJ Bupati dalam mengelola keuangan secara efektif dan transparan.
2).Pertanggungjawaban PJ Bupati dapat dipertanyakan, dan bahkan akan berakibat secara hukum, apabila terjadi sesuatu hal, atas keputusan atau kebijakan yang menyebabkan kondisi keuangan daerah menjadi buruk, terutama jika terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang, dan atau ketidak cakapan dalam mengelola keuangan daerah.
3).Resiko penggantian atau sanksi disiplin terhadap PJ Bupati, dimungkinkan juga bisa ditarik kembali dari jabatannya, dan juga dapat dikenai sanksi disiplin sesuai peraturan yang berlaku.
4).Gangguan terhadap kelangsungan pemerintahan serta pembangunan dan pelayanan publik yang telah direncanakan. Dimana kondisi keuangan yang buruk dapat mengganggu kelangsungan operasional pemerintahan daerah, termasuk keterbatasan dalam menyediakan layanan dasar dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
5).Kesulitan dalam pengambilan keputusan, seperti pemotongan anggaran untuk program-program penting, atau proyek-proyek pembangunan yang sudah direncanakan sebelumnya.
Apa yang harus dilakukan oleh PJ Bupati Purwakarta, atas kurang baiknya kondisi keuangan daerah saat ini ?
Langkah-langkah yang seharusnya diambil atas kondisi keuangan yang diduga darurat dan mengkhawatirkan itu, antara lain:
Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi keuangan, termasuk mengidentifikasi sumber-sumber utama dari masalah keuangan dan penyebabnya, mengendalikan anggaran pengeluaran dengan mengurangi atau meninjau kembali anggaran untuk mengendalikan pengeluaran yang tidak perlu dan mendesak.
Kedua, meningkatkan penerimaan melalui upaya mencari sumber-sumber pendapatan tambahan, atau memperkuat sistem pemungutan pajak untuk meningkatkan penerimaan keuangan daerah, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk publikasi laporan keuangan secara berkala.
Ketiga, melakukan kerjasama dengan lembaga atau instansi terkait, seperti Pemerintah Provinsi atau Kementerian terkait, untuk mencari solusi bersama.
Keempat, melakukan pengalokasian anggaran dengan lebih efisien, memprioritaskan program-program yang krusial untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
Kelima, melakukan pengawasan dan pemantauan secara ketat terhadap pelaksanaan anggaran dan penggunaan dana publik untuk memastikan kepatuhan dan efisiensi.
Langkah-langkah ini dapat membantu PJ Bupati Purwakarta mengatasi tantangan keuangan yang dihadapi dan memulihkan stabilitas keuangan daerah.
Buruknya kondisi keuangan daerah dapat berdampak negatif pada integritas PJ Bupati jika tidak ditangani dengan tepat.
Integritas PJ Bupati dapat terganggu jika terjadi dugaan atau indikasi bahwa kondisi keuangan buruk disebabkan oleh praktik-praktik korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau ketidaktransparanan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Pada saat yang sama, jika PJ Bupati menangani kondisi keuangan secara transparan, bertanggungjawab, dan memperjuangkan solusi yang adil serta efektif, ini dapat meningkatkan persepsi integritasnya.
Transparansi dalam mengkomunikasikan situasi keuangan kepada publik dan keterbukaan dalam menjalankan tugas-tugas pemerintah juga merupakan faktor penting dalam mempertahankan integritas.
Jadi, kondisi keuangan yang buruk dapat menimbulkan tantangan bagi integritas PJ Bupati, tanggapan yang tepat dan bertanggung jawab terhadap masalah tersebut dapat membantu menjaga atau bahkan meningkatkan integritasnya.
Oleh: Agus M Yasin