,

Harus Dapatkan Perbaikan Lagi, Ketua Komisi III DPRD Purwakarta: Kualitas Jalan Nangewer-Pasirangin Jelek

oleh -385 Dilihat
oleh

Purwakarta-Jabar || Bramastanews.com

Kualitas jalan Nangewer-Pasirangin yang dibangun di tahun anggaran 2023 lalu kondisinya memprihatinkan.

Bagian jalan yang ternyata sudah alami perbaikan, kondisinya sudah rusak kembali.

Beberapa waktu lalu, melalui akun tik toknya, Ketua Komisi III DPRD Purwakarta Hidayat S.Thi, memposting kerusakan jalan di wilayah Nangewer-Pasirangin kecamatan Darangdan.

Menurutnya, kerusakan yang terjadi di akibatkan kualitas aspal yang jelek, pada titik kerusakan tertentu beliau menambahkan, “tidak ada perekatnya” sehingga aspal cepat rusak, di perkirakan tidak akan lama jika kondisinya tidak diperbaiki, dalam videonya tersebut Hidayat minta Kepala Dinas PU untuk meninjau kondisi jalan tersebut.

Lebih lanjut Hidayat mengatakan, “banyak aduan warga yang masuk ke pihaknya terkait kerusakan jalan tersebut, padahal baru dibangun,” ungkapnya.

Dalam kesempatan berbeda, aktivis pemerhati pembangunan Purwakarta, Agus Mochamad Yasin, saat diminta tanggapan terkait polemik di jalan Nangewer-Pasirangin, berikan tanggapan sebagai berikut,

“Terkait rusaknya kembali pekerjaan perbaikan jalan yang baru selesai dibangun, secara ketentuan menjadi tanggung jawab kontraktor untuk memperbaikinya lagi,

“Dan jika pekerjaan tersebut tidak memenuhi standar, maka Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa dapat menjadi pihak yang bertanggungjawab terhadap kegagalan konstruksi tersebut,

“Sanksinya antara lain berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan konstruksi, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin berusaha, dan/atau pencabutan izin berusaha.

“Bagi penyedia jasa konstruksi yang tidak memenuhi kewajiban untuk mengganti atau memperbaiki kegagalan konstruksi, dikenai sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan layanan jasa konstruksi, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin dan atau pencabutan izin,

“Di sisi lain, masyarakat yang dirugikan bisa ajukan gugatan, dan upaya mendapatkan ganti kerugian atau kompensasi terhadap dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan jasa konstruksi,

“Yang paling penting pekerjaan itu harus dievaluasi, termasuk kinerja penyedia jasa dan pengawasannya,” terangnya pada awak media (11/1/2024).

Kepala Dinas PU Purwakarta saat dihubungi awak media terkait hal tersebut malah kirimkan rilis salah satu media online, tanpa berikan tanggapan atas konfirmasi perihal kerusakan jalan yang disampaikan.

Padahal sebagai pimpinan di Dinas teknis, seharusnya beliau dapat menjelaskan secara teknis terkait penyebab dan apa langkah yang akan diambil pihaknya, bukannya malah terkesan seolah masa pemeliharaan adalah pembenaran dari sebuah kegagalan kualitas.

Simak video Ketua Komisi III DPRD Purwakarta saat sidak jalan rusak:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *