Jakarta || Bramastanews.com
LQ Indonesia Lawfirm melalui Advokat Rustina Haryati, SH dalam keterangan persnya membeberkan hasil putusan Mahkamah Agung dalam PK Alvin Lim yang terdaftar dalam No 124 PK/PID /2023 dengan hasil KABUL di SIPP Mahkamah Agung. Dalam putusannya majelis hakim yang di pimpin oleh hakim agung Dr H Sunarto, SH, MH dan anggota Dr Prim Haryadi, SH, MH dan Jupriyadi, SH, MHum membatalkan putusan judex juris dan mengadili kembali dan mengubah vonis pidana Alvin Lim menjadi 2 tahun penjara.
Advokat LQ Indonesia Lawfirm lainnya Rizki Indra Permana, SH, MH mengapresiasi para majelis hakim yang sudah mendengarkan aspirasi masyarakat dan mau segera membebaskan Alvin Lim. “Alvin Lim adalah pengacara langka dan sangat berani sebagai pendiri LQ Indonesia Lawfirm dalam 3 tahun sudah banyak kasus investasi bodong berhasil didorong hingga masuk proses hukum, yang awalnya mandek. Dengan putusan terbaru maka Alvin Lim akan bebas bulan depan, menunggu turunnya eksekusi Putusan PK tersebut.”
”Di hari pahlawan ini bagi kami, dan masyarakat yang pernah di bantu LQ Indonesia Lawfirm, pasti merasakan betapa pentingnya upaya Alvin Lim dan keberadaan LQ di Indonesia. Tentunya kami semua menunggu kebebasan Alvin Lim bulan depan dan akan menyambut ketika beliau keluar tahanan.” Lanjut Rizki.
Pengacara Alvin Lim dikenal sebagai pengacara paling berani dan vokal menurut tulisan mantan menteri Bumn Dahlan Iskan, di tangan Alvin Lim penjahat kelas kakap dalam kasus Indosurya, Millenium, Kresna, Net89 dan investasi bodong lainnya di seret ke pengadilan dan masuk penjara yang tadinya mandek kasusnya.
Sumber : Press Release LQ Indonesia Lawfirm