Purwakarta-Jabar || Bramastanews.com
Progam bansos BPNT tahun 2023 dicederai dengan adanya praktik pengadaan sembako oleh oknum yang memanfaatkan program bantuan sosial tersebut.
Dalam praktiknya, para Penyuplai SEMBAKO diduga bekerjasama dengan pihak pemerintah desa.
Seolah berbagi tugas, diduga pengumpulan Kartu KKS (ATM bansos) dilakukan oknum ketua kelompok atas sepengetahuan pemerintah desa,
Dengan dalih untuk dicek atau digesek, di duga pada akhirnya kartu kartu ATM tersebut ditarik dananya tanpa sepengetahuan dan persetujuan KPM.
Kartu KKS yang dipegang atau dikuasai oleh oknum ketua kelompok di duga kuat menjadi dasar pengiriman sembako oleh supplier.
Seperti diketahui berdasarkan surat edaran menteri sosial RI tanggal 24 Februari 2023 secara tertulis menjelaskan,
“Penyaluran Bansos tidak lagi melalui E-warung”
“KPM akan melakukan penarikan dana bansos melalui rekening masing-masing”
Terbitnya surat edaran MENSOS RI tersebut diduga sebagai respon atas banyaknya permasalahan seputar penyaluran Bansos dalam bentuk sembako.
Berdasarkan surat edaran tersebut, seharusnya KPM lakukan penarikan dana bansos melalui rekening (ATM) masing-masing.
Namun oleh karena kartu KKS kerap dipungut ketua kelompok, pada akhirnya KPM tak bisa lakukan penarikan dana bansosnya tersebut.
Hal itu seperti di jelaskan warga desa Galumpit pada awak media,
“Kartu ATM saya di minta ketua kelompok, saya kasih aja katanya untuk digesek, saya kan ngga tau apa-apa, ungkapnya.”
Saat diberi informasi bahwa sebenarnya KPM bisa narik dananya sendiri, warga tersebut mengatakan,
“Saya takut pak, soalnya suka ada bahasa kalau banyak protes bansos nya bisa di hapus, ya saya dan yang lainnya nurut aja, tambahnya.”
Kondisi tersebut sungguh sangat memprihatikan, namun herannya pemerintah desa bukannya pastikan jika Progam Bansos dari Kemensos itu berjalan sesuai Ketentuan, namun diduga malah ikut terlibat dalam pengadaan sembako yang berpotensi besar timbulkan kerugian bagi masyarakatnya (KPM).
Seperti halnya yang terjadi di Desa Galumpit, dengan dalih DESA YANG LAINNYA JUGA LAKUKAN HAL YANG SAMA,
Kepala Desa Galumpit tak berikan tanggapan jelas yang bersandar pada ketentuan layaknya Kepala pemerintahan saat ditanya,
“Apa dasar pengadaan sembako di bansos BPNT November 2023 ini”
Padahal KPM seharusnya dapatkan hak dana bansos tanpa kurang sepeserpun, apalagi ada potongan.
Pengumpulan kartu KKS tanpa hak, yang kemudian dilanjutkan dengan tindakan menarik dana KPM melalui ATM yang bukan miliknya, berpotensi menjadi sebuah tindakan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum sebab dilakukan tanpa hak dan persetujuan dari pemilik kartu KKS dimana berpotensi timbulkan kerugian bagi si pemilik kartu ATM (KKS).
Oleh sebab itu diminta kepada Menteri Sosial RI untuk lakukan sidak ke titik titik rawan terjadinya penyimpangan progam bansos di Purwakarta, agar tujuan program bansos dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak ada lagi KPM yang dijadikan ladang untuk meraup KEUNTUNGAN oknum oknum yang memanfaatkan program bansos.
(Red)