Jabar Terima Sertifikat Warisan Budaya Tak Benda 2023

oleh -226 Dilihat
oleh

JAKARTA, bramastanews.com–

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menghadiri acara Apresiasi Warisan Budaya Indonesia Tahun 2023 di kawasan Kota Tua, Jakarta, Rabu (25/10/2023).

Pada kesempatan itu Pemerintah Daerah Provinsi Jabar menerima sertifikat untuk penetapan warisan budaya tak benda (WBTB) Indonesia.

Warisan budaya bersifat tak benda tersebut mencangkup cerita rakyat yang melegenda, resep makanan, bahasa, permainan rakyat hingga seni pertunjukan.

Sejumlah karya budaya asal Jabar yang telah ditetapkan sebagai WBTB Indonesia antara lain Azan Pitu dari Cirebon, Ajeng Kasumedangan dari Kabupaten Sumedang, Arumba, Brai dari Kabupaten Cirebon, Bujangga Dermayu dari Kabupaten Indramayu, Krupuk Mlarat dari Kota dan Kabupaten Cirebon, Maenpo Cikalong dari Kabupaten Cianjur, pengobatan tradisional Raksa Jasad dari Kabupaten Sumedang.

BACA JUGA  Kandang Kambing tak Berpenghuni Program Ketahanan Pangan 2022 di Desa Cilangkara

Warisan budaya lainnya seperti Ronggeng Amen dari Kabupaten Ciamis, Sega Jamblang dari Kota dan Kabupaten Cirebon, Silat Godot dari Kabupaten Karawang, Tari Buyung dari Kabupaten Kuningan, dan Wajit Cililin dari Kabupaten Bandung Barat.

Direktur Pelindungan Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Judi Wahjudin mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah pusat kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penetapan warisan budaya tak benda Indonesia dan cagar budaya peringkat nasional.

“Pencapaian ini merupakan jerih payah semua pihak mulai dari tim ahli dari tingkat kabupaten/ kota, provinsi, pemilik, pengelola, pelaku (budaya) hingga masyarakat,” kata Judi.

BACA JUGA  Menang Banding IPPKH di PTUN Jakarta, Kini PT GKP Kembali Operasi di Pulau Wawonii

Tahun ini terdapat usulan WBTB mencapai 777 usulan. Setelah sidang penetapan sebanyak 213 ditetapkan sebagai WBTB Indonesia yang berasal dari 31 Provinsi.

Pada 2023 turut diserahkan sertifikat penetapan 19 cagar budaya peringkat nasional. Ini terdiri dari benda, struktur bangunan, situs, dan kawasan.

“Sehingga dari 2013 sampai 2023, Kemendikbudristek telah menetapkan sebanyak 1.941 warisan budaya sebagai WBTB Indonesia dan sebanyak 218 objek yang ditetapkan cagar budaya peringkat nasional,” ujar Judi.

“Ini adalah bentuk apresiasi dan penghargaan kepada seluruh pemangku kepentingan yang telah mendukung penetapan warisan budaya sebagai upaya melestarikan budaya bangsa,” imbuhnya.

BACA JUGA  LSM Prabhu Indonesia Jaya Dorong Kesejahteraan Masyarakat Melalui Kegiatan Kemanusiaan di RSUD Sumedang

Judi menyebut pula penting tindak lanjut dan aksi nyata pelestarian hingga perlindungan budaya. Menurutnya, budaya harus terjaga dan bermanfaat bagi masyarakat luas dan generasi selanjutnya.

*HUMAS JABAR*
*Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar*
*Ika Mardiah*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *