Proyek lanjutan Tribun Utara dan Selatan Stadion Sepak Bola Diduga Menggunakan Material Bekas

oleh -101 Dilihat

Purwakarta,Jabar || Bramastanews.com

Yang belum lama ini menjadi gonjang ganjing dalam perbincangan oleh maayarakat terkait Proyek pembangunan lanjutan Tribun penonton berada di lapangan Purnawarman di kabupaten Purwakarta,dengan nomor kontrak :07/SMPK/L/DISPORAPARBUD-Pembangunan Lanjutan Tribun Utara dan Selatan Stadion Sepak Bola Purnawarman yang. Berasal anggaran dari APBD Kabupaten Senilai Rp.4.709.085.775,86.Penyedia jasa : Pt.Viasta Sentral Prima dan Konsultan Pengawas : Cv Radjasa Cita Pratama.

Selain itu,awak media ini menulusuri terkait dalam proyek pekerjaan yang sedang berjalan.

Ironisnya,saat di konfirmasi terhadap yogi sebagai sekdis disporabud menjelaskan bahwa dalam pekerjaan tersebut tidak ada pembelian batu belah ,lanjutnya sekdis ,mengatakan sayalah sebagai PPKnya ,terkait dalam pekerjaan tersebut seharusnya menggunakan Sefty dalam pekerjaan tersebut,tapi untuk sementara tidak apa apa ucap sekdis.

Sementara itu,saat dalam pemasangan Penerapan APD(alat pelindung diri) nanti akan dilaksanakan pada saat pemasangan (erection) baja mono untuk konstruksi Tribun ,Untuk saat ini belum begitu di perlukan sebab pekerjaannya tidak terlalu riskan ujar Sekdis.Rabu 27/09/2023

Ironisnya,diduga kuat Penggunaan material tidak berkualitas baik

Tidak ada penerapan APD dilokasi kegiatan

Penggunaan material Bekas pada pasangan di area kolom Beton

Bertentangan dengan ketentuan ketentuan diatas,

Sebab berdasarkan UU nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi bab 2 pasal 2 menyebutkan kan azas penyelenggaraan pembangunan diantaranya :

Keterbukaan
Kejujuran
Profesional
Manfaat
Keterbukaan
Keamanan dan keselamatan

Hal ini mengacu,Undang undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah

Peraturan Lembaga Pengadaan Barang Jasa pemerintah nomor 12 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang jasa pemerintah bagi penyedia

Permen PUPR nomor 10 tahun 2021 tentang pedoman sistem manajemen keselamatan konstruksi (SMKK).

(Red)