,

Mobil Dinas Kadis Kesehatan Purwakarta Gunakan Plat Nomor Pribadi Sopir: Untuk Beli BBM Aja, Acara Dinas Ganti Plat Merah Lagi

oleh -225 Dilihat

Purwakarta-Jabar || Bramastanews.com

Sebuah mobil Dinas merk Honda CRV warna hitam bernopol D 1655 C yang menggunakan plat nomor berwarna hitam bertuliskan putih terparkir dihalaman kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta 25/09/23.

Merasa ada yang janggal dengan plat nomor yang terpasang bukan plat nomor berwarna merah kemudian awak media lakukan pengecekan melalui aplikasi Sambara.

Berdasarkan hasil pengecekan aplikasi Sambara nomor polisi yang muncul adalah berplat nomor merah bukan hitam.

Penasaran dengan hal tersebut kemudian awak media mencari informasi siapa pemilik mobil CRV hitam itu kepala salah satu pegawai yang ada di kantor Dinas.

Setelah ditelusuri ternyata mobil CRV ber Plat nomor T 1655 C adalah kendaraan Dinas Kepala Dinas Kesehatan Purwakarta.

“Mobil CRV berwarna hitam tersebut adalah mobil dinas Pak Kadis, ungkap salah satu pegawai di sana.”

Tak berapa lama mobil nampak di masuki seseorang dan di hidupkan, kemudian awak media menghampiri pengemudi mobil tersebut, saat ditanyakan ini mobil siapa, pengemudi mejelaskan,

“Iya benar ini mobil Dinas pak Kadis, beliau saat ini di Rumah Sakit Bayu Asih kan merangkap juga di sana,

Saat ditanya kenapa mobil dinas gunakan plat nomor pribadi,

Sambil senyum senyum si pengemudi mengatakan,

“diganti plat hitam untuk kepentingan beli BBM, di saat acara ke dinas an diganti lagi pakai plat merah, ungkapnya.”

Untuk mengetahui lebih lanjut awak media mencoba untuk konfirmasi Kepala Dinas kesehatan di kantornya, namun menurut informasi beliau sedang di RS Bayu Asih.

Kemudian awak media datangi kantor Direktur RSUD Bayu Asih, sebab beliau juga merupakan pejabat di sana.

Namun kedua upaya tersebut tak membuahkan hasil sebab yang bersangkutan tak berhasil di temui.

Pada akhirnya awak media lakukan konfirmasi melalui nomor seluler yang bersangkutan.

Akhirnya kepala Dinas kesehatan berikan tanggapan sebagai berikut,

“Tanggapan saya, plat nomor sudah diganti sesuai aturan ,sudah saya perintahkan ke driver saya jangan pernah ganti plat merah deng plat hitam, kegiatan keluar kota sekarang pun saya sering pake mobil pribadi,terimakasih sekali lagi infonya 🙏🏽🙏🏽”

Penggunaan plat nomor kendaraan sendiri diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas.

Apapun alasannya pejabat pemerintah seharusnya memberikan contoh yang baik sebagai pimpinan harusnya terlebih dahulu ciptakan suasana bahwa ketaatan dan kepatuhan terhadap segala ketentuan yang berlaku merupakan hal utama dalam pelaksanaan tugasnya.

Bukan seolah malah pertontonkan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, sehingga dapat timbulkan kesan negatif dan dampak kurang baik tentunya meski hanya sebatas persoalan plat nomor kendaraan.

Untuk itu diminta Kepada PJ Bupati Purwakarta dan Satlantas Polres Purwakarta untuk menindak tegas oknum Kepala Dinas yang sengaja mengganti plat nomor demi dapatkan BBM subsidi.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *