Jakarta || bramastanews.com
Menanggapi penolakan pembentukan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) beberapa waktu lalu, Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND) Dante Rigmala menegaskan bahwa KND sedang mempelajari dan mengevaluasi permasalahan ini berdasarkan mekanisme yang ada dalam organisasi kami. Hal ini disampaikan pada hari Sabtu, 26 Agustus 2023.
Sebelumnya, dilaporkan bahwa beberapa organisasi wadah disabilitas menolak adanya pembentukan KDD di Provinsi NTB. Salah satu Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Provinsi NTB, Asim Barnas, dalam pernyataannya menyebutkan bahwa pembentukan KDD terkesan memiliki kepentingan tersembunyi bahkan terdapat muatan politik dalam organisasi disabilitas tersebut.
Asim juga mengungkapkan bahwa tidak semua komponen dari organisasi disabilitas, termasuk PPDI, terlibat dalam pembentukan KDD tingkat provinsi NTB. Bahkan Asim mengklaim bahwa ada organisasi yang terlibat dalam kepengurusan KDD yang berafiliasi dengan unsur Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) atau lembaga pendidikan.
Asim juga menyoroti bahwa kepengurusan struktur KDD hanya melibatkan 2 orang dari 7 pengurus yang ada di KDD. Mengenai lembaga yang terlibat dalam struktur KDD.
Dante menyatakan, “Kami mendorong semua pihak untuk melibatkan penyandang disabilitas secara signifikan dalam setiap proses pembangunan yang dilakukan. Mereka seharusnya menjadi bagian integral dari pembentukan Komisi Disabilitas Daerah (KDD).” tulis Dante dalam pesan WhatsAppnya kepada media.
Sementara itu, Ketua Umum PPDI, Norman Yulian, menginstruksikan pengurus PPDI untuk terus mengawal pembentukan KDD di daerah dan provinsi lain, agar KND dan Dinas Sosial setempat dapat melakukan pembentukan KDD secara transparan. “Kami DPP PPDI akan terus mengawal dan mengingatkan pengurus PPDI di daerah, serta berharap KND dan pemerintah daerah melibatkan seluruh komponen organisasi disabilitas ke depannya. Dan kami berharap KND dapat mengkaji ulang permasalahan pembentukan KDD di NTB agar tidak terjadi kekisruhan akibat penolakan tersebut.” tambahnya. (***)