Kejari Kabupaten Bekasi Eksekusi Denda Perusakan Lingkungan Hidup PT Gunung Garuda

oleh -153 Dilihat

BEKASI –  Bramastanews.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi telah menyetorkan uang pembayaran denda perkara tindak pidana umum di bidang lingkungan hidup sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) ke Rekening Kas Umum Negara sebagai PNBP Kejaksaan

“Adapun penyetoran uang denda perkara tindak pidana tersebut merupakan rangkaian dari pelaksanaan eksekusi perkara Tindak Pidana Umum di Bidang Lingkungan Hidup dengan terpidana korporasi PT. Gunung Garuda, yang dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 01/ Pid/ B/ LH/ PN Ckr tanggal 17 April 2023,” Kata Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi Rahmadhy Seno Lumakso.Rabu (24/5/2023)

BACA JUGA  Kapolda Metro Jaya di Minta Tegas Tindak Dirut UOB Kay Hian selaku Terlapor Dugaan Tipu Gelap Dana Nasabahnya Yang Tak Kooperatif

Seno menjelaskan bahwa PT.  Gunung Gruda telah melakukan tindak pidana berupa dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana Pasal 60 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 104 jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a jo. Pasal 118 jo. Pasal 119 UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Lanjut Seno menambahkan, Selain dijatuhi pidana pokok berupa pembayaran pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), PT. Gunung Garuda juga dijatuhi pidana tambahan berupa perbaikan lingkungan di lokasi yang terdapat sebagai akibat dari terjadinya tindak pidana dan melakukan pengurusan serta menyelesaikan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA  Terungkap..!! Dugaan Praktik Pungli Resahkan Orangtua Siswa di SDN Citekokaler Plered, Aparat Hukum Diminta Bertindak

“Pelaksanaan eksekusi perkara tindak pidana di bidang lingkungan hidup tersebut merupakan langkah konkret dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk dapat menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana secara optimal dan komperhensif, sehingga tidak terjadinya tunggakan perkara. Selain itu dengan adanya Putusan tersebut diharapkan dapat memberikan peringatan bagi seluruh pihak khususnya di wilayah Kabupaten Bekasi dalam melakukan kegiatan yang memiliki dampak bagi lingkungan, agar dilakukan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat menjaga kelestarian ekosistem lingkungan hidup, serta miminimalisir potensi terjadinya kerusakan lingkungan hidup,”Ungkap Seno

BACA JUGA  Diduga Istri Kedua Kejakgung, Komjak Minta Kajati Jawa Timur Dicopot

Adapun sambung Seno, pelaksanaan proses penanganan perkara di bidang lingkungan hidup dengan terpidana PT. Gunung Garuda merupakan kerjasama yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi selaku Penuntut Umum dan pihak Kementerian Lingkungan Hidup selaku penyidik..(**)