Jakarta || Bramastanews.com
Hari Rabu, 12 April 2023 para korban Natalia Rusli di kerumuni puluhan awak media memenuhi pelataran Rutan Pondok Bambu, mereka mengawasi dan memantau proses pemindahan Tahanan VVIP Natalia Rusli yang dikenal sebagai Srikandi Hukum yang kebal hukum dari Rutan Polres Jakarta Barat ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Para korban dalam orasinya meminta agar Karutan Pondok Bambu dan KPR Pondok Bambu untuk tidak memberikan fasilitas spesial dan terlibat dalam percobaan gratifikasi kepada Tahanan Natalia Rusli. Kuasa Hukum korban Sandy menyampaikan bahwa tahanan baru biasanya masuk Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) selama beberapa hari sebelum di masukkan ke sel bersama tahanan lain. “Namun, tidak jarang ada oknum Rutan bermain dan menjual kamar spesial sehingga tahanan bisa langsung turun ke kamar tanpa melalui fasilitas umum. Di beberapa rutan kamar tahanan di jual dari range 20-100 juta tergantung fasilitas yang didapatkan.”
Kuasa hukum para korban berharap agar Karutan dan KPR Pondok Bambu tidak melakukan jual beli kamar tahanan dan memberikan fasilitas khusus kepada tahanan Natalia Rusli. Kami juga akan menyurati KPK untuk mengawasi proses dan perlakuan Karutan kepada Natalia Rusli jika ada berikan perlakuan khusus dan fasilitas. Kantor hukum kami juga ada klien yang sedang di tahan di Rutan Pondok Bambu, jadi kami akan memantau dengan seksama. Jika kami memperoleh informasi dan bukti adanya dugaan jual beli kamar dan fasilitas khusus lainnya serta pengunaan alat komunikasi maka tidak akan segan kami naikkan ke media dan proses hukum. Tolong pejabat Rutan Pondok Bambu jaga integritas terhadap tahanan Natalia Rusli. ”
R salah satu Korban Natalia Rusli yang hadir memantau proses jalannya perpindahan tahanan meminta agar Karutan dan KPR tidak bermain mata. “Saya korban Indosurya, 1.4 Milyar, masih juga ditipu oleh Natalia Rusli dengan sangat kejam. Karutan Pondok Bambu harus jaga integritas dan hindari segala bentuk upaya penyuapan untuk memberikan fasilitas kepada tahanan Natalia Rusli. Natalia Rusli harus diberikan perlakuan sama seperti tahanan lain yang tidak punya uang. Hukum harus sama di mata negara.”
Natalia Rusli adalah Tersangka dan tahanan kasus penipuan dan penggelapan yang secara kejam menargetkan korban Investasi Bodong padahal diketahui Ijazahnya Tidak terdaftar Dikti alias tidak diakui negara. Natalia Rusli saat ini selain sudah menjadi Tersangka Penipuan dan penggelapan oleh korban Verawati Sanjaya juga dilaporkan oleh Korban lainnya, Rayong, Vivi Sutanto dan Mariana yang kesemuanya adalah korban Investasi bodong Indosurya.
Natalia Rusli diketahui memiliki rekaman gratifikasi setiap pejabat penegak hukum baik Polri maupun Kejaksaan dalam alat komunikasinya, sehingga ditakuti oleh aparat penegak hukum. Ketika memberikan gratifikasi, Natalia Rusli selalu mendokumentasikan dan merekamnya sehingga dikemudian hari pejabat tersebut bisa di Black mail, atau diancam dan menjadi sapi perahan Natalia Rusli. Diketahui bahwa Sesjamdatun Chaerul Amir yang adalah jenderal bintang dua kejaksaan juga terjerat, dicopot dan dikenakan Sanksi Demosi oleh Jaksa Agung karena rekaman gratifikasi dengan Natalia Rusli.
(Red)