Jakarta || Bramastanews.com
Rapat dengar pendapat Kapolri dengan Anggota DPR KOMISI 3 berlangsung ricuh adanya seorang ibu-ibu teriak histeris ditengah rapat. Rupanya ibu-ibu tersebut adalah korban Investasi Boding yang kasusnya di kepolisian belum ada kepastian hukum. Kapolri segera berbicara dan mengatakan akan menemui ibu-ibu tersebut setelah selesai rapat.
Fenomena mandeknya kasus investasi bodong di kepolisian bukan hanya dirasakan dampak negatifnya oleh ibu-ibu tersebut, tapi ribuan korban investasi bodong lainnya yang kasusnya mandek di Polda Metro Jaya.
Advokat Bambang Hartono, SH, MH selaku Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm mengingatkan Kapolda Metro Jaya yang baru, “Irjen Karyoto harap jalankan aspirasi masyarakat, karena 3 tahun mandeknya kasus investasi bodong di Poldael Metro Jaya sudah menciderai hati nurani rakyat. Kasus pidana tidak sulit kenapa bisa 3 tahun belum ada penetapan tersangka dan mandek. Dapat didugakan ada masuk angin atau ada oknum pejabat Polda yang membeckingi penjahat kerah putih ini.”
Kasus mandek di Polda Metro Jaya antara lain, Mahkota Properti dengan Terlapor Raja Sapta Oktohari dan Hamdriyanto, OSO Sekuritas dengan Terlapor Hasanudin Tisi dan Hamdriyanto, Narada, Minnapadi, Koperasi 5 Garuda, UOB Kay Hian dan Net89. Diketahui bahwa laporan polisi tersebut sudah 3 tahun lebih mandek, dan penyidik hanya berputar-putar periksa saksi tanpa ada kejelasan. Padahal, kasus investasi bodong serupa lainnya yang ditangani Mabes Polri seperti Indra kenz, Indosurya dan KSP SB dalam relatif singkat kurang dari 1 tahun sudah bisa naek ke Persidangan dan bahkan sudah ada putusan pengadilan.
Ahli TPPU Ibu Yenti Garnasih, menyampaikan bahwa Investasi bodong tidak terlepas dari kejahatan luar biasa TPPU dan menjadi tugas kepolisian untuk menindaklanjutinya. “Jika Polri serius menangani 6 bulan juga seharusnya sudah lebih dari cukup untuk mendapatkan kepastian hukum penyidikan. Jika sudah makan waktu bertahun-tahun maka patut dipertanyakan motif dan penyebab kenapa bisa tidak berjalan. Apalagi jika yang mandek semua kasus Investasi Bodong maka Kapolri wajib menegur Kapolda Metro Jaya karena ini akan merusak citra POLRI. Masyarakat yang menjadi korban akan stress emosi dan berimbas ke tindakan histeris dan tak terkontrol nantinya merusak tatanan hukum. Kapolri mampu benahi dan tegur Kapolda Metro Jaya. Saya yakin Polri bisa menang dan mampu menindak penjahat kerah putih.”
AS salah satu Korban Mahkota dan OSO Sekuritas menyampaikan bagaimana dirinya setelah rugi di Investasi Bodong Mahkota justru di gugat 450 Milyar rupiah dengan alasan pencemaran nama baik oleh Raja Sapta Oktohari. “Sangat tidak pantas pejabat Ketua Komite Olimpiade Indonesia sebagai mantan dirut Mahkota yang jelas bermulut manis di depan panggung memberikan janji keuntungan, malah mengakibatkan kerugian, lepas tanggung jawab bahkan mau memeras melalui gugatan pencemaran nama baik. Pemerintah dimana ketika masyarakat membutuhkan?”
Sumber : Pers Release LQ Indonesia Lawfirm