LQ Indonesia Law Firm Gugat Hendra Kargito Atas Perbuatan Melawan Hukum Kasus Indosurya dIiPN Tangerang

oleh -240 Dilihat

Jakarta || Bramastanews.com

Menanggapi manuver oknum Indosurya yang berniat melepaskan aset hasil kejahatan seolah sebagai jalan damai ganti rugi, LQ Indonesia Lawfirm menghimbau agar para korban tidak tergiur janji manis Henry Surya. “Ingat aset settlemen yang ditawarkan untuk ganti rugi dan damai berasal dari hasil kejahatan Pencucian uang. Penerima aset tersebut, para korban sudah mengetahui bahwa itu adalah hasil kejahatan yang saat ini sedang dalam proses persidangan, jadi mengambil hasil kejahatan walau untuk ganti rugi merupakan tindak pidana Penadahan dimana diatur dalam pasal 480 KUH pidana dan pencucian uang.” Ucap Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH

LQ Indonesia Lawfirm menerangkan, bahwa Alvin Lim telah mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Hendra Kusuma Kargito yang dengan melawan hukum menurut keterangan media, telah menerima aset yang diduga hasil kejahatan Indosurya. Gugatan yang didaftarkan dengan Nomor 287/PdtG/2023/PN Tgrg menggugat Hendra Kargito dengan Kerugian Materiil sebesar Rp.1.650.000.000 dan Immateriil sebesar 100 Milyar rupiah setelah Hendra mengabaikan Somasi yang dilayangkan.

“Gugatan ini di daftarkan karena Hendra Kargito setelah dibantu LQ sebagai pelapor LP malah mencabut Surat Kuasa dan berdamai dengan Indosurya untuk sengaja tidak membayar sukses fee yang diperjanjikan di Perjanjian Jasa Hukum, dan menyusul akan kami pidanakan dengan pidana dugaan Penadahan pasal 480 KUH Pidana dan Pencucian uang karena menerima ganti rugi yang diduga dari hasil kejahatan Indosurya. Masyarakat terutama Korban Indosurya wajib sadar bahwa menerima barang hasil kejahatan adalah kejahatan penadahan. Tindakan Hendra Kargito yang bermain belakang setelah 3 tahun LQ Indonesia Lawfirm berhasil mengawal hingga LP disidangkan dan Oknum Indosurya mengajak berdamai adalah hasil upaya hukum LQ sehingga kesengajaan mencabut kuasa untuk tidak memberikan sukses fee adalah perbuatan melawan hukum.”

LQ Indonesia Lawfirm juga mengingatkan kepada para korban Indosurya lainnya yang namanya tertera di Media, seperti Jetty Wijaya. “Hati-hati Jetty Wijaya anda jangan sampai menjadi aksesoris untuk mencelakakan korban Indosurya yang sudah menderita. Anda mengaku sudah menerima aset settlemen dan menyuruh orang lain terima aset settlemen bisa menjadi aksesoris pasal 55 Kuh Pidana atas pidana penadahan nantinya. Kami harap para Korban Indosurya sadar bahwa aset Indosurya, dkk itu akan disita kepolisian dan merupakan hasil kejahatan cuci uang. Jadi jangan gegabah.” Himbau Advokat Bambang Hartono, SH, MH.

“Oknum Indosurya ini sangat pandai memanipulasi keadaan, tahu bahwa asetnya akan disita kepolisian karena hasil kejahatan, maka melepaskan aset tersebut ke korban yang tergiur, dan meminta top up cash. Jadi nantinya ketika disita polisi, korban akan rugi dua kali. Sangat kejam akal licik ini. Masyarakat wajib waspada! Jika tidak yakin ketika ada tawaran dari Indosurya para korban bisa menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di :

0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya untuk mendapatkan pendampingan hukum.”

Hendra Kargito yang sebelumnya melaporkan Henry Surya ke Kepolisian Republik Indonesia (Polri), adalah salah satunya. Dia menyadari bahwa jalan damai lebih berkeadilan sehingga dia mencabut laporan polisi. Dia menyebutkan, asset settlement sudah dilakukan Henry Surya, pasca putusan pengadilan. Hendra meyakini, pendiri KSP Indosurya itu juga beritikad baik berkomitmen akan melakukan hal sama kepada anggota lainnya.
“Saya jadi saksi di pengadilan, tetapi setelah banyak diskusi, saya lebih melihat jalan damai lebih indah daripada seperti itu, dengan diskusi panjang akhirnya cabut laporan di polisi. Saya mementingkan solusi terbaik untuk semua anggota,” kata Hendra pada Senin (20/2/2023).

LQ Indonesia Lawfirm mengingatkan agar jangan terbuai kata Hendra Kargito yang bilang Saya mementingkan solusi terbaik untuk semua anggota. LP 0204 itu seluruh 185 korban patungan untuk biaya proses pengacara, Hendra Kargito sendirian terima aset setlemen tanpa mementingkan dan memikirkan 185 korban lain. Justru para korban lainnya ini geram dan meminta LQ menggugat dan pidanakan Hendra Kargito karena tanpa konfirmasi mereka, mau asal cabut sendirian dan menghasut korban untuk tertipu dua kali. Oleh karena itu akhirnya LQ Indonesia Lawfirm mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di PN Tangerang.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *