Kubu Raya || bramastanews.com
Peristiwa Kebakaran satu unit rumah semi permanen ukuran 6×9 M2 berlokasi di Jalan Parit Haji Muksin 2 Desa Parit Baru Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya masih menyisakan tanda tanya, Pasalnya rumah tersebut sudah ditinggalkan pemiliknya kurang lebih 3 bulan dan tak memiliki aliran listrik. Sabtu (4/2/23).
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Sungai Raya AKP Hasiholand Saragih, S.H, mengatakan, rumah yang tidak berdinding dan berlantai hanya beratapkan daun tersebut terbakar pada jam 12.55 Wib, pemadaman api dilakukan petugas kepolisian beserta warga sesaat pemadam kebakaran belum tiba. Api dapat di padamkan jam 13.10 Wib setelah pemadam dari Mandiri dan Sungai Raya tiba di lokasi.
“Informasi yang kami dapat, bahwa Rumah yang sudah ditinggalkan kurang lebih 3 bulan, rumah tersebut milik sorang pria berinisial PL (76) warga Parit Nomor 2 Kecamatan Sungai Raya, bangunan yang berdiri di tanah milik salah satu perusahaan itu tidak memiliki aliran listrik yang sudah tidak memiliki dinding papan serta lantai. Menurut keterangan saksi dinding dan lantai papan tersebut sudah di bongkar dan dibawa PL, terang Hasiholand
Ma’ruf mengatakan melihat kepulan asap dari belakang kemudian menjalar ke seluruh bagian rumah, selanjutnya ia bersama warga mencoba memadamkan api dengan peralatan seadanya dan menghubungi Polsek Sungai Raya untuk meminta bantuan
“Sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan penyebab terbakarnya 1 unit rumah milik PL. Kejadian kebakaran tersebut tidak ada korban jiwa, untuk kerugian belum dapat dirincikan, tegas Hasiholand.
Sumber:Polres Kubu Raya Polda Kalbar
Jn98