Purwakarta.Bramastanews.com-Tresnawati selaku istri korban penganiayaan secara resmi melaporkan pelaku penganiayaan terhadap suami nya ke Mapolres Purwakarta pada Minggu 8/1/2023 lalu.
Pelaporan tersebut beliau lakukan sebagai bentuk ketidak terimaan pihak keluarga atas tindakan penganiayaan yang dialami oleh suami nya Adit pada Sabtu 7/1/2023.
Di dampingi oleh keluarga dan dua orang saksi akhirnya Surat LP secara resmi keluar, dimana dalam isinya para pelaku di sangka kan dengan pasal 170 KUHP tentang tindak perbuatan penganiayaan secara bersama sama.
Pasal tersebut memang layak di terapkan pada para pelaku penganiayaan Adit sebab sesuai fakta berdasarkan keterangan saksi saksi memang perbuatan tersebut dilakukan di muka umum dan dilakukan secara bersama sama dengan hampir melibatkan tujuh orang pelaku Pengeroyokan.
Oleh sebab itu pihak keluarga berharap agar para pelaku segera diamankan pihak polres purwakarta.
Bukan hanya itu saja kalangan masyarakat yang turut berempati atas kejadian ini juga menyayangkan kenapa sampai dengan saat ini para pelaku belum juga diamankan.
“Tindakan mereka sudah sangat meresahkan masyarakat” tutur beberapa warga saat di tanya seputar hal tersebut.”
Seperti diketahui bahwa sampai dengan saat ini terhitung sudah seminggu LP atas pelaporan kasus ini keluar, namun para pelaku belum juga diamankan Pihak kepolisian Polres Purwakarta. ( gun )