Jakarta || bramastanews.com
Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri hanya tingga selangkah lagi memanggil Terlapor Stella Mokoginta, dkk dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penggelapan hak atas tanah, dan penyerobotan lahan, yang terjadi di Desa Gogagoman, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Hal ini disampaikan oleh Advokat Jaka Maulana, S.H., dari LQ Indonesia Law Firm selaku Kuasa Hukum Sientje Mokoginta, Cs., kepada awak media seusai berkoordinasi dengan penyidik di Bareskrim Mabes Polri, kemarin. (26/01)
“Jadi kedatangan kami hari ini adalah untuk follow up, kegiatan penyidik Bareskrim yang sebelumnya telah melakukan perjalanan dinas ke Sulawesi Utara dalam rangka melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Nah, infonya tadi, penyidik hanya perlu untuk memeriksa 2 (dua) orang saksi saja, setelah itu mereka akan panggil Stella Mokoginta, dkk, sebagai Terlapor.” Kata Jaka.
Jaka juga menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Penyidik Bareskrim di Sulawesi Utara, perkara yang sempat mandek selama bertahun-tahun ini akhirnya bisa terang benderang.
“Inilah yang sedari awal menjadi alasan kami untuk mendesak Bareskrim agar menarik penanganan perkara ini ke Mabes (Polri). Kalo kemarin kan waktu perkara ini ditangani Polda Sulut, perkara ini tidak berjalan sama sekali, padahal pas ditangani Bareskrim, akhirnya mulai terbuka satu persatu uraian faktanya.”
“Artinya kan perkara ini engga sulit-sulit amat, persoalannya hanya tinggal di niat, mau diselesaikan apa engga. Nah, kalo di Mabes ternyata bisa seterang dan selancar ini, maka artinya yang di Sulawesi Utara kemarin kan emang ga ada niatnya.” Ujar Jaka, menambahkan.
Sementara itu, Advokat Nathaniel Hutagaol, yang juga Kuasa Hukum Sientje Mokoginta Cs., menghimbau kepada Stella Mokoginta, Cs. Agar tetap kooperatif untuk memenuhi panggilan dari penyidik nanti.
“Ya kami minta kepada para Terlapor ini agar kooperatif, nantinya. Kalo panggilan itu datang, ga usah lagi bikin yang lain-lain. PTUN kami sudah menang, Kasasi kami juga sudah menang, jadi mau apalagi. Hadapi saja, biar perkara ini bisa terang benderang.”
Niel menjelaskan, perkara ini bermula ketika pada tahun 2017, Sientje Mokoginta Cs., mengetahui soal adanya penerbitan Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan di atas tanah yang terletak di Jalan Dayanan, Gogagoman, Kota Kotamobagu.
“Padahal tanah tersebut sedari awal adalah milik klien kami, berdasarkan SHM terbitan tahun 1978. Makanya kemudian klien kami menempuh upaya pembatalan terhadap SHM milik Stella Mokoginta cs ke PTUN, dan gugatannya telah dimenangkan oleh klien kami, bahkan putusannya sudah Inkracht sampai tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.” beber Niel.
LQ Indonesia Law Firm sebagai firma hukum yang terkenal vokal dan berintegritas telah berkomitmen untuk senantiasa mengawal perkara ini. Kepada masyarakat yang memiliki informasi yang berguna terkait perkara ini dapat menghubungi ke Hotline:
0817-489-0999 Tangerang,
0818-0489-0999 Jakarta Pusat,
0817-9999-489 Jakarta Barat dan
0818-0454-4489 Surabaya.