Vonis Bebas Oknum Aparat Desa Babelan Kota Dipertanyakan Publik, Ada apa ?

oleh -120 Dilihat

Babelan Kota Bekasi.Bramastanews.com-Belum lama ini ramai perbincangan warga, terkait oknum aparat desa di bilangan Babelan Kota, berinisial SD dipanggil kepolisian Polda Metro Jaya (PMJ), untuk dimintai Keterangan terkait adanya pelanggaran pidana dengan tersangka Drs.H Ahmad Mugeni c.s yang diduga melakukan pemalsuan dokumen surat tanah. Bekasi, Jawa Barat (28/12/2022)

Pemanggilan dilakukan sesuai surat panggilan S.Pgl/5371/VII/2022/Ditreskrimum, tertanggal 11 Juli 2022. Kades SD disangkakan ikut memfasilitasi tersangka yang telah dijerat dengan pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP dan atau pasal 167 KUHP yang terjadi sejak tanggal 8 Oktober 2020. Dimana tersangka Drs.H Ahmad Mugeni, diduga melakukan Tindakan pidana Pemalsuan surat dan membuat keterangan palsu kedalam akta otentik dan atau memasuki pekarangan orang lain tanpa izin yang berhak.

Pada hari Selasa kemarin tepatnya tanggal 27 Desember 2022 hasil vonis pengadilan negeri kades Babelan Kota, di nyatakan Vonis bebas dalam tanda kutip. Adapun, menurut informasi diperoleh bahwasanya warga dan tokoh masyarakat Desa Babelan Kota patut mempertanyakan hasil persidangan tersebut.

BACA JUGA  Ini Pesan Kasat Lantas Polres Luwu Dalam Jumat Curhat : Pelaku Bali Dan Knalpot Brong Akan Ditertibkan dan Diamankan

Sejumlah 5 orang Tokoh masyarakat mewakili warga yang enggan disebutkan namanya pun mempertanyakan akan ketidakseimbangan oknum Kades tersebut, kenapa bisa bebas atas pemanggilan yang mana diduga ikut memfasilitasi tersangka. ( red )