Warga Penerima Manfaat PKH, Merasa Terancam, Tak Berani Ungkap Pelanggaran Oknum-oknum PSM Kecamatan Karangbahagia

oleh -157 Dilihat

Kab.Bekasi.Bramasta.comPenyaluran Dana PKH, yang baru saja di sampaikan kepada para penerima manfaat khususnya yang berada di Kecamatan Karangbahagia ternyata banyak terdapat kejanggalan-kejanggalan dan keganjilan.

Pasalnya ini terjadi kembali di salah satu desa lainnya dalam wilayah kecamatan karangbahagia setelah ramai di pemberitaan sebelumnya, kembali team awak media mendapati nara sumber yang pada saat penyaluran Dana PKH tersebut menjadi team mediasi, lantaran saudaranya selaku penerima manfaat tidak menerima secara utuh nilai bantuannya.

Dahlan, seorang warga desa dalam kecamatan karangbahagia, menerangkan kepada team awak media bahwa sebelum dia melakukan mediasi kepada PSM desa. Dirinya meminta petunjuk terlebih dahulu kepada PSM tingkat Kabupaten, Dikatakannnya: “bahwa tidak dibenarkan para penerima manfaat PKH diharuskan membeli kebutuhan pokok langsung kepada distributor, para penerima secara utuh menerima batuan dalam bentuk Uang. Adapun untuk kebutuhan pokok pihak distributor hanya menyiapkan saja sifatnya, jadi tidak diwajibkan membeli, itu semua tergantung pada para penerima manfaatnya.

BACA JUGA  Terdakwa Kasus Buldozer di Eksekusi, Salinan Putusan MA Entah Kemana

Masih kata dahlan, setelah itu saya sediakan waktu untuk memediasikan permasalahan PKH ini kepada petugas PKH desa yang merangkap juga sebagai kepala Dusun di desanya.

Dalam kesempatan itu saya sampaikan semua complain dari penyaluran Dana bantuan PKH tersebut kepada petugas PKH dan juga pemerintah Desa.

Sayangnya complainan saya tersebut dibantah karena saya diminta saksi oleh petugas PSM. Dan saya diminta membuat pernyataan dalam rekaman video petugas PSM, yang isinya menyatakan menarik kembali segala bentuk claim saya.

BACA JUGA  Hak Jawab Andi Syukry Amal Terhadap Pemberitaan Media Siber Bramastanews Langgar Kode Etik Jurnalistik

Masih katanya, yang lebih miris lagi dengan alasan uang pengganti bensin senilai Rp. 200.000,- para petugas PSM mengecoh para penerima manfaat PKH, Dengan dalih tersebut para penerima manfaat diwajibkan membeli kebutuhan pokok yang menurutnya sudah tidak layak konsumsi. Seperti beras dengan kondisi sudah menguning dan hancur, buah apel yang peyot, teri yang berbubuk, telur dan kacang tanah

juga kalo ditaksir harganya masih dibawah standar dari pagu yang ditetapkan. Tutupnya.

Polemik penyaluran PKH di kecamatan Karangbahagia, dengan mengabaikan SOP dan Juknis sebagaimana yang ditetapkan Kementerian Sosial, sehingga hampir di seluruh desa yang ada dalam wilayah kecamatan Karangbahagia dengan permasalahan yang sama.

BACA JUGA  Why are QAnon believers obsessed with 4 March?

Dapat disinyalir adanya permainan bagi untung antara E-warung, Distributor dan oknum petugas PSM.
Sampai berita ini naik team awak media belum dapat mengkonfirmasi pihak-pihak tersebut diatas sehingga berita ini naik dan tayang apa adanya

(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *