Hak Jawab Andi Syukry Amal Terhadap Pemberitaan Media Siber Bramastanews Langgar Kode Etik Jurnalistik

oleh -188 Dilihat

Jabar || Bramastanews. com

Berdasarkan surat Penilaian Sementara dan Rekomendasi Dewan Pers Nomor 565/DP/K/V/2023 tanggal19 Mei2023, berita media siber bramastanews.com
berjudul :

Diduga Punya Niat Kerdilkan Kebebasan Pers,Advisor PT Sinohydro Gunakan Jurus Verifikasi Media Untuk Tangkal Permintaan Konfirmasi Dari Wartawan. Yang diunggah pada 29 Januari 2023.

Advisor PT Sinohydro Kembali Bikin Ulah: Buat Cuitan Di Facebook, Fitnah Wartawan Buat Berita Ngawur.

Yang diunggah pada tanggal 06 Februari 2023.

Diinilai melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers selanjutnya merekomendasikan :

BACA JUGA  Kafilah Kabupaten Bekasi Menuju STQH Ke-18 Tingkat Provinsi Jabar Resmi Dilepas Pj. Bupati Bekasi

1. Media siber yang bersangkutan wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan Masyarakat selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima.

2.Media siber yang bersangkutan wajib memuat catatan di bawah berita awal yang
diadukan yang menjelaskan bahwa berita awal yang diadukan telah dinilai
oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik dengan menyertakan tautan berisi Hak Jawab dari Pengadu.

Untuk maksud tersebut, Saya Andi Syukry Amal, Project Advisor Sinohydro Co. Ltd pada Proyek PLTS Terapung Cirata, Jawa Barat selaku Pengadu dengan ini meminta kepada media siber Bramastanews.com untuk segera melaksanakan Rekomendasi Dewan Pers sebagaimana terlampir.

BACA JUGA  Why local US newspapers are sounding the alarm

Pengadu berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran berharga bagi kita semua.
Demikian Hak Jawab ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimanamestinya.
Terima kasih.

Cirata, 27 Mei 2023

Hormat Pengadu,

ANDI SYUKRY AMAL

Link berita yang melanggar Kode Ertik :

(Red)