Jakarta, bramastanews.com –
LQ Indonesia Lawfirm angkat bicara terkait Juristo yang menuduh Alvin Lim sebagai mafia asuransi di podcast Uya Kuya. “Justru mafia asuransi itu adalah Juristo, sebagai orang dalam asuransi, Juristo sangat lihai tahu semua sela bisnis asuransi, sebut Advokat Leo Detri,SH, MH dalam keterangan resminya kepada media, Minggu 27/11/2022.
Kepada wartawan Leo Detry membeberkan, mulai dari cara mengklaim fiktif, mengeksploitasi kompensasi agen dengan pohon fiktif untuk mengambil allowance serta membujuk Direktur Asuransi untuk memodali buka cabang fiktif.” Ungkap Leo Detri cetus.
Leo juga menerangkan salah satu contoh cabang fiktif adalah Darwin yang adalah kaki tangan Juristo, di Sunlife Indonesia yang sedang digugat Sunlife karena diduga mengelapkan uang perusahaan tidak sesuai peruntukannya. “Juristo mengenalkan Darwin ke LQ Indonesia Lawfirm untuk dibantu dalam kasus cabang Surabaya fiktif melawan Sunlife Financial. Juristo menerangkan ke LQ bahwa dirinya dan anak buahnya mengeksploitasi celah di Sunlife karena kedekatan dengan mantan petinggi Axa Financial Siang Surya dan Elin Waty, yang saat ini menjadi Direktur di Sunlife, tujasnya.
“Dengan kedekatan Juristo dan kaki tangannya Darwin berhasil membujuk Elin Waty selaku Dirut Sunlife untuk menggelontorkan dana 22 Milyar rupiah lebih keperusahaan besutan Darwin PT WINER USAHA LANCAR BERJAYA, anak buah Juristo. Darwin menerima kompensasi untuk buka cabang Sunlife di Surabaya, 22 Milyar lebih dengan target penjualan tertentu, tuturnya.
” Namun, hal tersebut memang hanya modus Juristo dan kaki tangannya untuk menipu uang perusahaan asuransi Sunlife. Uang tersebut di gunakan untuk beli ruko di Surabaya dan sebagian besar di bagi-bagi dan digunakan untuk kepentingan pribadi komplotan penipu asuransi tersebut, ditaruh di bank dan diinvestasikan mereka, sehingga bukan hanya target Sunlife tidak tercapai, cabang Sunlife Surabaya Grup Darwin tidak beroperasional lagi sekarang, lontar Leo.
Bahkan sambung Leo,, ruko Surabaya tersebut sedang proses penjualan untuk menghindari gugatan Sunlife di Pengadilan. ”
Mengetahui cerita sesungguhnya maka LQ Indonesia Lawfirm memutuskan untuk tidak melanjutkan kuasa hukum dalam perkara tersebut. “LQ Indonesia Lawfirm tidak mau terlibat kasus penipuan asuransi dan meminta Darwin untuk mencabut surat kuasa walaupun Juristo telah menerima komisi dari lawyer fee LQ Indonesia Lawfirm, terang Leo Detri selaku Co Founder LQ indonesia Lawfirm.
Leo menambahkan, bahwa fitnah Juristo menuduh Alvin Lim adalah Mafia Asuransi sangat tidak berdasar, “Lawyer menjadi kuasa hukum penjahat tidak dapat di samakan dengan kliennya. Ini jelas tertera di UU Advokat. Oleh karena itu setelah rapat manajemen LQ, kami memutuskan untuk membongkar data dan informasi yang kami miliki agar masyarakat tahu kebenarannya. Awalnya, kami terhalang dengan kode etik advokat untuk membongkar informasi dan rahasia klien, namun karena pihak klien terlebih dahulu memfitnah LQ, maka LQ putuskan meluruskan fakta sesungguhnya dan membuka data. Benar, beberapa kali LQ membantu klaim asuransi ditolak atau kasus asuransi lainnya, namun kevalidasian data adalah tanggungjawab klien, itu tertera di perjanjian jasa hukum, tandas Leo.
LQ Indonesia Lawfirm menghimbau agar perusahaan asuransi waspada akan modus-modus Mafia Asuransi seperti Juristo, karena informasi yang kami peroleh, justru Juristo memiliki kemampuan merubah diagnosa, karena ada kenalan pemilik Rumah Sakit di Medan. “Ini sebagai bukti adalah wa Juristo ke Alvin Lim yang mengaku bahwa Juristo telah merubah diagnosa penyebab meninggal kanker hati menjadi karena Covid untuk menghindari masa tunggu 2 (dua) tahun. Silahkan perusahaan asuransi yang merasa dirugikan bisa melapor ke polisi, LQ bersedia membantu memberikan informasi, data dan menjadi saksi perbuatan kriminal Juristo dan komplotannya. Juristo juga mengenalkan Maria Jenny Indrajana yang juga adalah agen di Sunlife untuk dieksploitasi. Juristo sangat tahu dan punya tim untuk membuat pohon MLM fiktif agar menerima allowance sales team, padahal semua itu fiktif. Pengakuan Juristo dalam acara Podcast Uya Kuya merupakan bukti sempurna sesuai pasal 184 kuhap keterangan saksi/pengakuan pelaku untuk memproses Juristo dan timnya ke hadapan hukum. Silahkan Sunlife laporkan para pelaku ke kepolisian, kami bersedia menjadi saksi tegas Leo.
LQ Indonesia Lawfirm menghimbau agar perusahaan asuransi punya tim invesigasi untuk mengecek kevalidasian data agen untuk menghindari praktek Naming, mengunakan data lain padahal fiktif/ tidak aktif untuk menghindari kerugian perusahaan asuransi. LQ Indonesia Lawfirm memiliki 4 cabang di Indonesia dan kurang lebih 50 Advokat dan ahli hukum. LQ dapat di hubungi di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta dan 0818-0454-4489 Surabaya, tutup Leo Detry.
(red).