Surabaya ||Bramastanews.com
Maraknya kasus gagal bayar yang terjadi di Indonesia saat ini baik dari Koperasi maupun sektor keuangan lainya yang telah diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak menutup kemungkinan terjadi gagal bayar seperti kasus fenomenal saat ini yakni, kasus gagal bayar Koperasi Indosurya yang merugikan para nasabah tersebut hingga mencapai ratusan triliun.
Dalam keterangan pers realesnya kepada awak media Lq Indonesia Lawfirm mengatakan, bahwa, “Pemerintah dalam hal ini lalai dalam mengawasi sektor-sektor keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat sehingga menelan banyak korban, khususnya OJK, KEMENKOP, BAPPEBTI dan lembaga pengawas keuangan lainnya, ungkap Advokat Rizki Indra Permana S.H.,M.H.
“LQ Indonesia Law Firm yang diketahui berprestasi menangani berbagai kasus seperti gagal bayar, investasi bodong dalam bentuk koperasi simpan pinjam, robot trading, reksa dana, MTN, investasi sembako, dll. Kasus-kasus yang kami tangani yakni Koperasi Indosurya, Koperasi Sejahtera Bersama, Robot Trading DNA PRO, Auto Trade Gold, Net 89, Mahkota, Oso Sekuritas, dan lainnya, tutur nya.
Lanjutnya, dalam penanganan perkara kami sangat totalitas dalam membela dan memperjuangkan hak-hak korban klien kami, maka dari itu kami sangat vokal dalam menyuarakan isi hati para korban yang ingin mendapatkan keadilan, ujar Managing Partner LQ Indonesia Law Firm Surabaya Advokat Rizki Indra Permana, S.H., M.H., Sabtu, (04/11/2022).
Masih kata Rizki menuturkan, maraknya kasus penipuan dengan modus menghimpun dana masyarakat dengan alibi Investasi dan Koperasi Simpan Pinjam dengan menjanjikan bunga cukup besar serta sudah mendapatkan pengawasan dari KEMENKOP dan OJK.
“Bukan hanya sekali dua kali kasus yang serupa terjadi, tetapi banyaknya pelaku-pelaku yang memanfaatkan untuk memperkaya diri sendiri dengan modus berupa Koperasi Simpan Pinjam dan Investasi. Dari beberapa kasus yang sedang ditangani LQ Indonesia Law Firm telah dilaporkan resmi kepada pihak Kepolisian RI dan beberapa kasus sudah masuk dalam persidangan.
“Kementrian Keuangan Republik Indonesia (Badan Kebijakan Fiskal Pusat Kebijakan Sektor Keuangan) mempercayai LQ Indonesia untuk terlibat dan andil dalam Penyusunan atau Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan terkait KSP/USP, imbuhnya.
Dengan diselenggarakan konsultasi publik ini yang mengundang LQ Indonesia Law Firm untuk berkontribusi dalam pemikiran dan sebuah ide gagasan, diharapkan mendapat sebuah pandangan dan masukan terkait Rancangan Undang-Undang KSP/USP untuk kepastian para korban, papar Dia
Rizki berharap agar dengan dibentuknya Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan terkait KSP/USP dapat mengatur kehidupan dalam suatu negeri agar masyarakat memperoleh kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Selain itu pelaku yang menggunakan berbagai modus untuk melakukan penipuan terkait Koperasi Simpan Pinjam dan Investasi Bodong tidak dapat berkutik dengan pembelaan yang dilakukan karena adanya undang-undang tersebut, dan hak-hak korban dapat dikembalikan sepenuhnya. “Ujar Managing Partner LQ Indonesia Law Firm Surabaya.
Diundangnya LQ indonesia Lawfirm membuktikan bahwa pemerintah sudah mengakui eksistensi dan prestasi Serta sumbangsih LQ dalam penegakan hukum kasus koperasi dan gagal bayar sektor keuangan tutup Rizki Indra Permana. (Red)
LQ Indonesia Law Firm dapat dihubungi di 0817-489-0999 (Jabodetabek) dan di 0818-0454-4489 (Surabaya) untuk memberikan bantuan hukum terkait permasalahan hukum dan siap dalam penanganan perkara secara cepat, tepat masyarakat Indonesia langsung mendatangi kantor LQ Indonesia Law Firm Surabaya yang berkantor di Surabaya. “ Pungkasnya ” di Plaza BRI Surabaya 7 th Floor, Jl. Basuki Rahmat No122