Dugaan Praktik Nakal Pada Pelaksanaan Kegiatan Pemeliharaan Jalan Citekokaler-Liunggunung Tahun Anggaran 2023 Adakah Unsur Kesengajaan…!

oleh -539 Dilihat

Purwakarta-Jabar || Bramastanews.com

Pekerjaan pemeliharaan berkala jalan Citekokaler-Liunggunung dari Dinas PU Purwakarta yang dikerjakan PT.Putra Citarum Realtindo dengan nilai kontrak 712.254.000-, di duga kuat dikerjakan tidak sesuai gambar.

Adanya kejanggalan dari dimensi lebar pasangan permukaan bagian atas pada pemasangan batu belah terlihat sangat jelas.

Sementara berdasarkan gambar kerja lebar bagian atas pasangan batu belah 25 cm, namun pada pelaksanaannya berdasarkan hasil pantauan awak media dikerjakan antara 15 s/d 20 centimeter.

Diperkirakan pasangan batu pada bagian bawah juga alami hal serupa.

Sehingga atas dasar hal tersebut di mungkinkan besarnya POTENSI KETIDAKSESUAIAN antara VOLUME PERENCANAAN dengan PELAKSANAAN bisa saja terjadi.

Di sisi lain pengadaan material di lokasi kegiatan diduga gunakan material berkualitas rendah.

Mustopa, Pelaksana pada kegiatan tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan,

“Ada kekurangan berapa sentimeter”

“Iya ntar saya tegur pekerjanya biar diperbaiki disesuaikan sama gambar dari dinas PU nya, jelasnya.”

Sementara itu Dheny Suryadiprana ST, Kepala Bidang Pemeliharaan Dinas PU Purwakarta sampai saat ini masih belum bisa dikonfirmasi.

Dalam pelaksanaan kegiatannya, penyedia jasa tentu berpedoman terhadap perjanjian kontrak dimana gambar kerja merupakan salah satu pedoman pelaksanaan kerjanya.

Sehingga apa yang tertuang di dalam gambar tentunya haruslah dilaksanakan.

Kecuali hal tersebut memiliki alasan lain sehingga tidak bisa dilaksanakan sesuai perencanaan, namun hal itupun harus berdasarkan sepengatahuan dan persetujuan dari pihak pengawas dan direksi.

Sehingga seluruh perubahannya akan dituangkan dalam Berita Acara Tambah Kurang (CCO), yang nantinya akan di alihkan ke item pekerjaan baru senilai dengan jumlah pengurangan.

Namun lain hal jika pengurangan volume dilakukan secara sepihak, hal itu jelas merupakan pelanggaran perjanjian dan bisa jadi temuan pada saat Audit.

Untuk itu diminta kepada Kepala Dinas PU Purwakarta untuk lebih optimal dalam pengawasan dan pengendalian kegiatan pembangunan fisik yang marak dilaksanakan di akhir tahun 2023 ini.

Bupati Purwakarta dalam hal ini juga berkewajiban untuk melakukan inspeksi ke titik lokasi kegiatan yang dianggap rawan penyimpangan seperti demikian, sebab di berbagai kabupaten lain hal itu biasa dilakukan seorang kepala daerah sebagai bentuk tanggung jawab terhadap masyarakat nya atas penggunaan uang rakyat untuk pembangunan.

Agar pelaksanaan kegiatan pembangunan di kabupaten Purwakarta terlaksana dengan baik sehingga tercapai sesuai harapan semua pihak terutama masyarakat sebagai pengguna pada akhirnya.

Bersambung…

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *