SBNI Soroti Lemahnya Pengawasan Lingkungan di Bandung, Desak Evaluasi dan Penegakan Hukum Tegas

oleh -45 Dilihat

Bandung, – Bramastanews.com.

Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (SBNI) menyoroti lemahnya sistem pengawasan tata kelola lingkungan hidup di Kota Bandung. Sorotan itu mencuat buntut penebangan 10 pohon peneduh yang diduga dilakukan tanpa izin di kawasan Jalan R.E Martadinata, tepatnya di depan lapangan padel dan sebuah Cafe,

Kasus tersebut baru terungkap ke publik setelah Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pada Kamis, 31 Juli 2026. Dalam sidaknya, Wali Kota menyatakan kekecewaan, memerintahkan penyegelan lokasi, dan menegaskan perkara akan diproses secara hukum jika terbukti melanggar.

Perlu Evaluasi Menyeluruh
Ketua DPD SBNI Jawa Barat, Rd. Yadi Suryadi, menegaskan komitmen organisasi terhadap perlindungan lingkungan hidup. Namun ia mempertanyakan keterlambatan pengungkapan kasus ini.

“Ini pertanyaan bagi kami dan masyarakat Kota Bandung. Mengapa dugaan penebangan terhadap aset lingkungan milik publik baru terungkap setelah kurang lebih satu bulan pohon-pohon tersebut hilang? Hal ini harus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh perangkat daerah yang memiliki kewenangan pengawasan,” ujar Rd. Yadi Suryadi, Senin 4/8/2026.

BACA JUGA  Desakan Jaringan Solidaritas: Percepatan Pembentukan ULD di Seluruh Indonesia

Menurut Yadi, pohon pelindung di perkotaan memiliki fungsi strategis sebagai penyerap karbon, penghasil oksigen, penurun suhu udara, pengendali polusi, penyerap air hujan, serta penunjang kesehatan masyarakat. Kehilangannya berpotensi menimbulkan kerugian ekologis dan menurunkan kualitas hidup warga Bandung.

Tahapan Penanganan Kasus
Berdasarkan informasi dari Pemkot Bandung, dugaan pelanggaran mulai ditelusuri sejak akhir Juni 2026. Setelah inspeksi 31 Juli 2026, statusnya ditingkatkan menjadi pelanggaran berat. Pada 3 Agustus 2026, Pemkot menyatakan kasus akan diproses melalui jalur hukum apabila hasil pemeriksaan menemukan unsur pelanggaran.

Yadi mencatat, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Perda Kota Bandung, kebijakan moratorium penebangan pohon Provinsi Jawa Barat, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Meski demikian, SBNI menegaskan proses pembuktian harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Tanggung Jawab Pengawasan
SBNI merinci instansi yang memiliki tanggung jawab pengawasan, yaitu:

BACA JUGA  MK Tolak Gugatan WON-Yakub, Paslon Bersafari Siap Menuju Pelantikan

– DPKP Kota Bandung – Inventarisasi, perizinan tebang/pangkas/pindah, pemeliharaan pohon jalan dan RTH, serta sistem “KTP Pohon”.
– *DLH Kota Bandung*: Pengendalian dampak lingkungan, penegakan standar kelestarian, dan pengawasan fungsi ekologis.
– *Satpol PP*: Penyelidikan, penyegelan, dan penindakan pelanggaran.
– *Kecamatan & Kelurahan*: Pengawasan harian dan laporan dini dari masyarakat.

“Penebangan tanpa izin yang dilakukan dini hari dan bekasnya ditutup kembali dengan lapisan semen cor menunjukkan ini tindakan terencana. Sekaligus ini bukti lemahnya pengawasan rutin dari DPKP dan kewilayahan. Sistem pelaporan masyarakat juga perlu diperkuat agar dugaan pelanggaran dapat terdeteksi lebih dini,” tegasnya.

*Rekomendasi SBNI untuk Pemkot Bandung*
1. Melakukan investigasi menyeluruh secara profesional, transparan, dan akuntabel.
2. Menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan jika terbukti melanggar.
3. Melaksanakan rehabilitasi lingkungan melalui penanaman pohon pengganti.
4. Memperkuat sistem pengawasan RTH dan pohon pelindung secara berkala dan terintegrasi.
5. Membangun mekanisme pengawasan berbasis partisipasi masyarakat.

BACA JUGA  Ketum PWDPI Ingatkan Wartawan Tidak Boleh Terlibat Politik Praktis

-Pembangunan ekonomi memang penting, namun kelestarian lingkungan tidak boleh dikorbankan. Pohon bukan sekadar penghias kota, melainkan investasi ekologis bagi generasi sekarang dan masa depan,” pungkas Rd. Yadi Suryadi.

– Dasar Hukum dan Tuntutan Transparansi.
SBNI mengacu pada UU No. 26/2007, UU No. 32/2009, UU No. 41/2009, Perda Kota Bandung No. 9/2019, dan Surat Edaran Gubernur Jabar tahun 2026.

“Kami juga menyoroti pihak pemberi izin. Pertanyaannya, apakah dalam penebangan pohon ini ada indikasi jual beli izin penebangan? Kami berharap peristiwa ini menjadi contoh ke depan dan segera terungkap secara terbuka siapa pelaku perencana sebenarnya,” tegas Yadi.

SBNI mengajak masyarakat, pelaku usaha, dan komunitas untuk bersama menjaga kelestarian lingkungan demi mewujudkan Kota Bandung yang hijau, sehat, nyaman, dan berkelanjutan. Ia juga meminta hasil pemeriksaan Pemkot Bandung disampaikan kepada APH dan dibuka ke publik sebagai bentuk transparansi dan kepastian hukum.

*nengsih*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *