Diskusi bertema “Hukum Keadaan Darurat Dalam Penanganan Krisis Ekonomi di Indonesia”, memasukan Komite Stabilitas Sistem keuangan (KSSK) sebagai kasus yang secara jelas mengakui adanya krisis sistem keuangan. Diskusi, diselenggarakan Universitas Pertahanan RI bersama Universitas Sumatera Utara, membahas peranan hukum dalam keadaan darurat mengatasi krisis ekonomi.
Dikonstatir, dewasa ini Indonesia tengah mengalami krisis keuangan ditandai adanya _hyperinflation_, yang berdampak pada krisis ekonomi.
Dari perspektif pertahanan keamanan, terjadinya krisis ekonomi dianggap sebagai ancaman *nir-militer* adalah ancaman yang tidak selalu bebentuk perang, tetapi juga ekonomi, kesehatan, siber, pangan, energi dan sebagainya. Merupakan gangguan terhadap ketidakstabilan sosial, yang menjurus ketidakstabilan nasional.
Dari pengalaman menyelesaikan krisis, diskusi mengambil pola penanganan krisis ekonomi di tahun 1950, krisis Covid tahun 1999 dan krisis moneter saat ini.
Penanganan krisis selalu menggunakan pendekatan darurat karena harus ditangani segera. Tetapi dalam perkembangannya, pendekatan keadaan darurat menggunakan bangunan hukum sektoral.
Sebagai contoh KSSK menangani krisis moneter 1999, dibentuk melalui Keputusan Presiden tahun 1999. Kenyataan itu menunjukkan suatu perkembangan pendekatan hukum diajukan ketika terjadi situasi darurat dalam menangani krisis ekonomi. Hal yang sama dilakukan pemerintah saat menangnai krisis dengan mengeluarkan Undang-undang Darurat tahun 1955, menghadapi kejahatan yang merugikan keuangan serta perekonomian negara di masa awal kemerdekaan.
Langkah pemerintah sebagaimana ditunjukan adalah bagaimana melakukan tindakan cepat, dipertemukan dengan prinsip ekonomi. Tindakan cepat tersebut dapat dianggap sebagai tindakan darurat menghadapi ancaman dan landasan hukumnya adalah Pasal 22 ayat (1) UUD 1945. “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang”. Namun Perpu yang diterbitkan itu umumnya masih sangat sektoral dan tampak pemerintah belum memiliki kerangka hukum yang komprehensif sebagai dasar hukum setiap penerbitan undang-undang yang menjadi landasan penyelesaian masalah atau kegentingan ekonomi.
Pada dasarnya, membentuk hukum secara darurat sangat dimungkinkan, namun yang harus mendapat perhatian adalah seberapa jauh kekebalannya dan harus dihindarkan menjadi kekebalan yang absolut. Hukum darurat harus memiliki batas waktu yang jelas dan diatur peralihannya menjadi tata hukum yang normal. Kesemua itu mengingat ancaman nir-militer, sampai dengan saat ini belum memiliki aturan hukumnya.
_*I Hihghly appreciate your willingness to spend your time, reading the above articles on private law*_
*Nurmadjito. KSA XIII. IKAL.*
*nengsih*











