Skandal CSR BI dan Dugaan Korupsi Kredibilitas Bank Sentral di Ujung Tanduk

oleh -56 Dilihat

Jakata, – Bramastanews. com.

Spekulasi pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) sampai saat ini belum juga terpecahkan, yang bersangkutan belum bersedia tampil di media untuk menjelaskan bahwa Skandal CSR BI dan dugaan Korupsi Bank Sentral di Ujung Tanduk. Jakarta, 3/7/2026.

Ketertutupan itu mengundang ⁿkeprihatinan, mengingat Perry Warjiyo adalah satu dari jutaan rakyat Indonesia, terpilih menjabat posisi sebagai Gubernur Bank Indonesia hampir 7 (tujuh) tahun.

Sebagai pengelola bank sentral yang oleh undang-undang dinyatakan sebagai lembaga independen, terbebas dari campur tangan pemerintah maupun pihak lain dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, sangat sulit dimengerti apa alasan pengunduran dirinya.

Pilihan yang diberikan negara kepada seorang berlatar belakang akademisi dan bertahun-tahun mampu berkarier di lembaga yang amat strategis ini, sungguh tidak bisa diterima akal Masyarakat. Tidak ada sama sekali pertanggungjawaban, dalam arti dapat disebut sebagai perbuatan atau tindakan *tinggal lari*.

BACA JUGA  Nilai Luhur  Budaya Nusantara dari Tanah Jawa 

Sama sekali tidak ada harga diri dan menjauhkan penghormatan kepada rakyat yang mempercayai diberi tugas yang prestisius. Akankah demikian karakter yang dimiliknya.

Bank Sentral, didirikan sebagai pengganti bank warisan penjajah Belanda ( De Javasche Bank) Januari 1828 berfungsi sebagai bank sirkulasi untuk mencetak serta mengedarkan uang. Kini diberi hak membolehkan mencetak uang dan sah digunakan oleh rakyat Indonesia sebagai alat tukar menukar. Bank ini dinasionalisasi tahun 1951.

Ternyata lembaga itu dihuni oleh orang-orang yang tidak berkepribadian dan tidak bersedia bertanggungjawab atas perbuatannya.
Hal yang paling nyata adalah ketika Desember 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan Gubernur BI, karena diduga mengalirkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia, kepada anggota Komisi XI DPR, periode tahun 2024. Untuk menutupi perbuatan itu Bank Indonesia membentuk koperasi yang ditugasi mengalirkan dana.

BACA JUGA  Dua Tersangka Lain di Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Bojong Terkesan Dilindungi?

Sudah lebih dari 2 tahun, Gubernur Bank Indonesia tidak mempublikasi ke publik, analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan hasil penggeledahan di Gedung Bank Indonesia serta kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK),

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengembangkan penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana CSR Bank Indonesia walau telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pensiunan Bank Indonesia, serta menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut serta menetapkan 2 anggota DPR sebagai tersangka, yakni Satori dari Partai NasDem dan Heri Gunawan dari Partai Gerindra.

Termasuk seluruh anggota Komisi XI DPR Periode 2024 penerima aliran dana CSR BI Mereka belum diberikan penetapan hukum ataupun pernyataan resmi KPK yang menyatakan seluruh anggota komisi tersebut terlibat.

Dari perspektif hukum, perbuatan Perry Warjiyo, menghambat dinamika perkembangan politik global dan regional, dampaknya membawa tekanan yang merugikan dan membahayakan kepentingan ekonomi nasional.

BACA JUGA  Ketum PWDPI : Apakah PERS Masih Pantas Jadi Pilar Demokrasi ?

Diperlukan langkah Pemerintah untuk memaksa Mantan Gubernur BI berdiri dihadapan publik menjelaskan alasan pengunduran diri sekaligus memberikan alasan perbuatannya memberikan CSR kepada anggota DPR RI.

Saat ini Indonesia membutuhkan orang- orang yang diberi kesempatan menduduki jabatan kenegaraan untuk bertanggung jawab secara moril dan materiil sesuai dengan sumpah dan janji diucapkan saat dilantik.

Indonesia masih membutuhkan pejabat yang mampu menjaga kondisi geostrategis, dihadapkan dengan dinamika perkembangan lingkungan strategis terkini.

Apabila tidak dilakukan pemanggialn terhadap Perry Warjiyo, akan menimbulkan akibat buruk dan merugikan serta membahayakan kepentingan nasional mewujudkan tujuan mencapai cita-cita nasional Indonesia.

. Hihghly appreciate your willingness to spend your time, reading the above articles on private law.

*Nurmadjito. KSA XIII. IKAL*.

Rep.*nengsih*

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *