Cibinong,Bramasta News.com – Fakta terungkap di Jl. Kampung Bojong Koneng No. 19-21, Cibinong. Sebuah gudang pengolah limbah kain bekas yang diduga beroperasi secara ilegal berdiri hanya 50 meter dari Kantor UPT Dinas Lingkungan Hidup Cibinong.
Temuan tim media pada Kamis, 24 Juli 2026, menunjukkan tembok gudang tersebut menempel langsung dengan bangunan Puskesmas Pembantu Bojong Koneng dan berjarak sekitar 30 meter dari gerbang SMAN 4 Cibinong. Di dalam gudang, terlihat gunungan karung limbah setinggi 5 meter dan aktivitas pekerja yang diduga termasuk anak di bawah umur tanpa Alat Pelindung Diri.
*1. TEMUAN LAPANGAN: 4 BUKTI FOTO & 1 VIDEO INVESTIGASI*
Investigasi 24 Juli 2026 pukul 10:07-10:12 WIB mendokumentasikan:
_FOTO 1_: Gerbang SMAN 4 Cibinong dengan zebra cross. Di seberang jalan, tampak bangunan gudang.
_FOTO 2_: Gerbang gudang tanpa plang nama perusahaan. Tertulis “SECURITY – TAMU WAJIB LAPOR”.
_FOTO 3_: Bagian dalam gudang. Tumpukan limbah kain bekas setinggi 4-5 meter dan pekerja memilah kain di lantai.
_FOTO 4_: Tembok gudang berhimpitan langsung dengan bangunan Puskesmas Pembantu Bojong Koneng.
_VIDEO 5_: Rekaman 60 detik memperlihatkan kondisi dalam gudang, debu beterbangan, serta aktivitas beberapa pekerja. Geotag video menunjukkan lokasi di 19 Jl. Kp. Bojong Koneng, Cibinong. Seluruh bukti visual dilengkapi geotag dan timestamp yang melekat sebagai bukti elektronik sah.
*2. DUGAAN PELANGGARAN: 10 REGULASI TERKAIT*
Berdasarkan hasil investigasi, aktivitas di lokasi tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan:
No Uraian Dugaan Pelanggaran Dasar Hukum Terkait
**1** Pengolahan limbah Non-B3 tanpa izin UKL-UPL **UU 32/2009 Psl 109**
**2** Usaha tanpa Nomor Induk Berusaha & plang nama **UU 3/2014 Psl 105**
**3** Dugaan mempekerjakan anak di bawah umur **UU 35/2014 Psl 88**
**4** Tidak menyediakan APD untuk pekerja **UU 13/2003 Psl 86**
**5** Dugaan pencemaran udara ke faskes & sekolah **UU 32/2009 Psl 98**
**6** Dugaan gangguan terhadap fasilitas kesehatan **UU 17/2023 Psl 408**
**7** Dugaan pembiaran oleh instansi pengawas **KUHP Psl 421**
**8** Dugaan kelalaian pengawasan **UU 30/2014**
**9** Dugaan penerbitan izin di zona terlarang **UU 31/1999 Psl 3**
**10** Dugaan pembiaran faskes terdampak limbah **UU 23/2014 Psl 68**
*3. UPAYA KONFIRMASI: PEJABAT TERKAIT BELUM BERI JAWABAN*
Tim media mendatangi Kantor UPT DLH Cibinong pada Kamis, 24 Juli 2026 pukul 07:30 WIB. Kepala UPT tidak berada di tempat. Staf yang bertugas menyampaikan bahwa pimpinan sedang “Work From Home”. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp pada pukul 08:00 WIB, namun hingga berita ini diturunkan belum mendapat respons.
Saat didatangi, Kepala Puskesmas Pembantu Bojong Koneng juga tidak berada di tempat. Seorang warga sekitar yang enggan disebut namanya mengatakan, “Gudangnya sudah lama. Debunya suka ke mana-mana kalau angin kencang.”
*4. TANGGAPAN & TINDAK LANJUT*
Pemerhati Lingkungan yang dimintai pendapat menyebut lokasi gudang yang berdampingan dengan Pustu dan dekat sekolah berpotensi melanggar aturan tata ruang dan lingkungan. “Jika terbukti tidak memiliki UKL-UPL dan berada di zona terlarang, maka UU PPLH Psl 109 sudah dapat diterapkan untuk penegakan hukum,” ujarnya.
Atas temuan ini, Tim investigasi awak media akan menyampaikan laporan resmi ke:
1. _Ditreskrimsus Polda Jawa Barat_ – Dugaan pidana lingkungan dan perlindungan anak.
2. _KPAI Pusat_ – Dugaan pelanggaran hak anak.
3. _Gakkum KLHK_ – Permohonan penindakan.
4. _Kemenkes RI_ – Laporan terkait fasilitas kesehatan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola gudang belum dapat dikonfirmasi. Tim media tetap membuka hak jawab dari semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (ZS/Tim)











