Fraksi NasDem DPRD Kita Bandung Sampaikan Pandangan Umum 3 Raperda Usulan Pemkot

oleh -35 Dilihat

Bandung, – Bramastanews.com.

DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna terkait penyampaian pandangan umum tiga Raperda usulan Pemerintah Kota Bandung, Kamis, 18 Juni 2026.

Fraksi Partai Gabungan Nasional-Demokrat DPRD Kota Bandung memberikan pandangan umum terhadap tiga Raperda Usulan dari Pemerintah Kota Bandung, dalam rapat paripurna yang digelar Kamis, 18  Juni 2026.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., didampingi Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung H. Toni Wijaya, S.E., S.H., Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung Rieke Suryaningsih, S.H., serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Bandung. Hadir dalam rapat paripurna itu, Wakil Wali Kota Bandung H. Erwin.

Adapun ketiga Raperda yang diusulkan tersebut yakni Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, Raperda tentang Pembangunan Gedung Inspektorat Daerah Kota Bandung dan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bandung dengan Penganggaran Kegiatan Tahun Jamak, serta Raperda tentang Perusahaan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung.

Pandangan Umum Fraksi Nasional Demokrat

Pada momentum penyampaian pandangan umum yang terhormat ini, Fraksi Nasional Demokrat secara tegas dan bulat siap mengawal serta menyampaikan pokok-pokok pikiran strategis terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bandung.

Bagi Fraksi Nasional Demokrat, ketiga Raperda ini bukan sekadar lembaran dokumen hukum biasa. Ini adalah panggilan ideologis dan langkah taktis yang menyentuh urat nadi kehidupan warga Kota Bandung.

Mulai dari proteksi total terhadap kesehatan dan moral generasi muda, penegakan ketertiban umum yang berkeadilan, tata kelola kependudukan jangka panjang, hingga penguatan sistem jaring pengaman sosial yang wajib hadir di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, Fraksi Nasional Demokrat menilai bahwa kehadiran ketiga Raperda ini merupakan momentum krusial yang tidak boleh di tunda.

Agenda ini bukan sekadar pemenuhan administratif rutin, melainkan sebuah lompatan besar untuk meletakkan fondasi yang kokoh, arah kebijakan baru, sekaligus komitmen nyata dalam mewujudkan cita-cita besar kita, yaitu Bandung Utama.

Oleh karena itu, Pandangan Umum Fraksi Nasional Demokrat ini disusun bukan sekadar sebagai pemenuhan formalitas persidangan. Fraksi Nasional Demokrat memadukan analisis yuridis yang tajam pasal demi pasal, dengan potret riil dan tantangan faktual di lapangan.

Sembari memberikan apresiasi yang objektif atas langkah Pemerintah Kota Bandung, Fraksi Nasional Demokrat menyertakan rekomendasi strategis yang mutlak dan mengikat, yang kami tuntut untuk menjadi kompas utama dalam memperkaya serta mempertajam proses pembahasan pada tingkat selanjutnya.

Raperda Perseroda BPR Kota Bandung

Fraksi Nasional Demokrat ingin memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kota Bandung atas pengajuan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (PT BPR) Kota Bandung ini.

Fraksi Nasional Demokrat memandang langkah ini sebagai bukti nyata dari sikap responsif, adaptif, dan patuh hukum pemerintah daerah dalam mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Perubahan nomenklatur menjadi “Bank Perekonomian Rakyat” dan transformasi bentuk hukum menjadi Perseroda adalah langkah strategis yang sangat didukung Fraksi Nasional Demokrat.

Ini adalah peluang emas bagi Kota Bandung untuk memiliki lembaga keuangan daerah yang lebih lincah, modern, dan berdaya saing tinggi.

Fraksi Nasional Demokrat melihat ada niat mulia dari eksekutif untuk memperluas akses keuangan bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi Kota Bandung.

Catatan Strategis dan Rekomendasi Fraksi Nasional Demokrat

Demi memastikan niat baik perubahan status hukum ini menjelma menjadi regulasi yang kokoh, akuntabel, dan berdampak nyata bagi ekonomi rakyat, Fraksi Nasional Demokrat memberikan sebagai berikut:

1. Transparansi Audit: Syarat Mutlak Fondasi Transisi yang Sehat

Fraksi Nasional Demokrat mengapresiasi dan mendukung klausul Pasal 3 ayat (2) mengenai kewajiban audit oleh Akuntan Publik dalam proses pengalihan aset dari Perumda ke Perseroda.

Namun, Fraksi Nasional Demokrat mengingatkan bahwa manajemen baru tidak boleh dibebani oleh persoalan masa lalu yang belum terselesaikan.

Fraksi Nasional Demokrat merekomendasikan Eksekutif untuk memaparkan secara transparan hasil audit eksisting (kondisi riil saat ini) dari Perumda BPR kepada DPRD Kota Bandung sebelum proses transisi disahkan.

Hal ini krusial agar kita memiliki baseline (titik awal) yang objektif untuk menilai kesehatan bank dan mencegah adanya “bom waktu” keuangan yang diwariskan ke manajemen baru.

2. Rasionalitas Modal Dasar vs Skala Prioritas APBD Kota Bandung

BACA JUGA  PKB Jabar Optimis Raih Target Besar, Habib Syarief: Konsolidasi Kunci Sukses

Terkait penetapan Modal Dasar sebesar Rp492 miliar rupiah dan penyertaan modal awal sebesar 123,04 miliar rupiah pada Pasal 9, Fraksi Nasional Demokrat memahami bahwa modal yang kuat sangat diperlukan agar bank perekonomian rakyat mampu bersaing di era digital perbankan saat ini.

Namun, mengingat angka modal dasar ini cukup besar, Fraksi Nasional Demokrat secara konstruktif merekomendasikan eksekutif untuk menyertakan dokumen pendukung berupa Rencana Bisnis dan Analisis Investasi, dengan masukan agar skema pemenuhan modal ini dirancang secara bertahap dan matang demi memastikan fungsi intermediasi perbankan berjalan optimal tanpa mengorbankan prioritas belanja wajib daerah lainnya dalam APBD Kota Bandung.

3. Mengunci Keberpihakan UMKM agar Tepat Sasaran dan Akuntabel.

Fraksi Nasional Demokrat sangat mengagumi perluasan ruang lingkup usaha bank perekonomian rakyat yang tertuang dalam Pasal 6 dan Pasal 7, khususnya dalam memfasilitasi pembiayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil sebagai angin segar untuk membebaskan warga Bandung dari jeratan rentenir.

Namun, mengingat ketentuan teknis mengenai pembiayaan UMKM dari APBD diserahkan kepada Peraturan Wali Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3), Fraksi Nasional Demokrat memberikan masukan konstruktif agar pelaksanaannya di lapangan memiliki akuntabilitas yang tinggi dan bebas dari bias eksekusi, dengan mengusulkan agar draf Peraturan Wali Kota tersebut dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Komisi terkait di DPRD sebelum disahkan sebagai wujud sinergi dan fungsi pengawasan kolektif kita demi memastikan hak-hak rakyat kecil terlindungi.

4. Menjamin Kenyamanan Kerja Pegawai Selama Masa Transisi

Fraksi Nasional Demokrat memberikan apresiasi khusus pada Pasal 18 ayat (2) yang menegaskan tidak adanya perubahan status, jabatan, dan hak kepegawaian selama masa transisi sebagai bentuk kepedulian kemanusiaan yang sangat baik dari Pemerintah Kota Bandung.

Namun, menatap ke depan, perubahan menjadi Perseroda tentu menuntut target kinerja yang lebih profesional, sehingga Fraksi Nasional Demokrat menyarankan agar manajemen masa transisi ini dilengkapi dengan program peningkatan kapasitas (capacity building) bagi pegawai eksisting secara berkala demi memastikan bahwa peningkatan status badan hukum ini berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan serta profesionalisme SDM di dalamnya, tanpa ada hak pekerja yang tereduksi.

Raperda Penganggaran Tahun Jamak

Fraksi Partai Nasional Demokrat ingin memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kota Bandung atas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Gedung Inspektorat Daerah Kota Bandung dan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bandung dengan Penganggaran Kegiatan Tahun Jamak ini.

Fraksi Nasional Demokrat memandang langkah penyesuaian regulasi ini sebagai bukti nyata dari sikap responsif, adaptif, dan patuh hukum pemerintah daerah dalam mengimplementasikan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.

Pembangunan gedung Inspektorat Daerah sebagai penguat fungsi pengawasan tata kelola pemerintahan, serta perluasan kapasitas RSUD Kota Bandung untuk mengatasi kondisi kelebihan beban layanan rujukan di wilayah Bandung Timur, merupakan ikhtiar mulia yang sangat didukung Fraksi Nasional Demokrat demi mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat di Kota Bandung.

Namun, mengingat total pagu anggaran kegiatan tahun jamak ini bernilai sangat besar, yaitu mencapai Rp477.952.971.535,00, Fraksi Nasional Demokrat secara konstruktif mengingatkan agar pelaksanaan pembangunan ini wajib berpegang teguh pada prinsip efektivitas dan efisiensi yang sesungguhnya.

Sebagai masukan yang membangun, Fraksi Nasional Demokrat meminta eksekutif untuk menyajikan rincian kajian teknis kelayakan bangunan dan analisis biaya terukur ke ruang Panitia Khusus, guna memastikan bahwa setiap rupiah anggaran yang bersumber dari rakyat benar-benar dialokasikan secara rasional, tepat guna, serta terhindar dari potensi pemborosan anggaran yang tidak perlu.

Catatan dan Rekomendasi Fraksi Nasional Demokrat

Fraksi Nasional Demokrat menegaskan beberapa catatan strategis sekaligus rekomendasi mutlak yang dirangkum dalam satu kesatuan pandangan berikut ini:

1. Transparansi Anggaran dan Kewajiban Uji Kelayakan Teknis.

Dengan pagu anggaran Rp477.952.971.535,00, Fraksi Nasional Demokrat merekomendasikan untuk menyajikan rincian dokumen kajian teknis kelayakan bangunan (Feasibility Study) dan analisis biaya terukur (Detail Engineering Design).

Hal ini penting guna memastikan seluruh komponen pembiayaan telah dirasionalkan secara transparan dan akuntabel.

2. Konsistensi Jangka Waktu Proyek dan Garansi Perlindungan Fiskal Sektor Dasar.

Fraksi Nasional Demokrat menilai pembatasan jangka waktu pelaksanaan kegiatan tahun jamak ini agar tidak melampaui masa jabatan Kepala Daerah sebagai langkah yang sangat tepat dan bijaksana.

Kebijakan ini mencerminkan komitmen bersama untuk menjaga keberlanjutan roda pemerintahan tanpa meninggalkan beban fiskal bagi periode berikutnya.

BACA JUGA  Mewujudkan Sistem Kedaruratan untuk Mengatasi B3 di Jawa Barat

Selaras dengan semangat tersebut, karena proyek strategis ini bersumber dari APBD, Fraksi Nasional Demokrat memberikan dukungan penuh seraya menitipkan harapan agar alokasi anggaran tahunan untuk pembangunan ini dikelola dengan kalkulasi yang matang.

Hal ini penting guna memastikan stabilitas fiskal pada sektor pelayanan publik lainnya tetap terjaga dengan baik.

Oleh karena itu, Fraksi Nasional Demokrat menyarankan agar  dapat dirumuskan komitmen bersama guna menjamin alokasi ini berjalan beriringan tanpa mengurangi porsi anggaran wajib sektor dasar rakyat seperti anggaran pendidikan, jaminan kesehatan gratis (UHC), pemeliharaan infrastruktur jalan, serta program penanggulangan banjir yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup warga Kota Bandung.

Sebagai langkah solutif untuk memperkuat ketahanan fiskal daerah, Fraksi Nasional Demokrat mendorong Eksekutif untuk mengoptimalkan ruang regulasi yang ada, yaitu dengan memaksimalkan peluang koordinasi guna meraih sumber pendanaan alternatif yang sah di luar APBD murni, baik melalui skema Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun insentif strategis dari Pemerintah Pusat.

3. Pengawasan Super Ketat Terhadap Penyesuaian Harga dan Penguncian Pagu Anggaran.

Terkait dengan mekanisme penyesuaian harga, Fraksi Nasional Demokrat menilai langkah antisipasi tersebut sangat realistis dan bijaksana dalam memitigasi fluktuasi harga pasar.

Ruang ini penting agar kualitas fisik bangunan yang dihasilkan tetap terjaga secara premium, sekaligus mencegah terjadinya kendala finansial yang dapat menghambat penyelesaian pembangunan di tengah jalan.

Dukungan penuh diberikan Fraksi Nasional Demokrat terhadap fleksibilitas yang terukur ini.

Namun, sebagai bagian dari ikhtiar bersama dalam menegakkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), Fraksi Nasional Demokrat menitipkan harapan agar implementasi dari kebijakan penyesuaian harga ini nantinya dapat dijalankan secara cermat, akuntabel, dan transparan.

Perlu diastikan bersama bahwa penerapannya di lapangan mutlak mengacu pada koridor ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Selaras dengan hal tersebut, Fraksi Nasional Demokrat meyakini Pemerintah Kota Bandung sependapat bahwa seluruh penyesuaian yang terjadi ke depan harus tetap bergerak di dalam koridor batas pagu anggaran kumulatif sebesar Rp477,9 Miliar yang telah disepakati bersama.

Untuk itu, Fraksi Nasional Demokrat mendorong jajaran Inspektur Daerah serta Direktur RSUD, selaku dinas teknis penanggung jawab kegiatan, untuk menerapkan sistem pengawasan yang komprehensif dan berlapis sejak tahap awal proses pelelangan.

Langkah ini krusial demi menjamin efektivitas anggaran serta menjaga marwah kredibilitas pembangunan strategis ini.

4. Menjaga Marwah Sinergitas dan Kontrol Pembahasan Dokumen Perencanaan.

Terkait dengan klausul yang mengantisipasi adanya dinamika perubahan kebijakan atau penyesuaian dokumen perencanaan di masa depan, Fraksi Nasional Demokrat menilai langkah ini sangat adaptif dan visioner dalam menghadapi perkembangan tata kelola pemerintahan.

Fraksi Nasional Demokrat mengapresiasi komitmen untuk tetap mengunci agar perubahan nomenklatur atau sub-kegiatan kelak tidak menggeser sasaran, tujuan, dan ruang lingkup utama yang telah disepakati bersama.

Selaras dengan komitmen tersebut, demi menjaga dan merawat marwah sinergitas kemitraan yang sejajar antara eksekutif dan legislatif, Fraksi Nasional Demokrat menitipkan harapan agar setiap proses penyesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran di kemudian hari dapat berjalan dalam koridor komunikasi yang setara.

Fraksi Nasional Demokrat meyakini bahwa langkah-langkah penyesuaian tersebut akan jauh lebih kokoh apabila dibangun di atas prinsip keterbukaan bersama.

Oleh karena itu, Fraksi Nasional Demokrat menyarankan agar setiap dinamisasi penyesuaian program atau sub-kegiatan yang terjadi di masa mendatang dapat senantiasa dilaporkan dan dikoordinasikan secara formal kepada DPRD Kota Bandung.

Baik itu melalui mekanisme pembahasan APBD Perubahan maupun forum Rapat Kerja bersama Komisi terkait. Sinergi ini sangat krusial guna memastikan bahwa proyek strategis pembangunan gedung Inspektorat dan RSUD ini tetap berjalan konsisten di atas landasan transparansi, akuntabilitas, serta regulasi yang berlaku.

Raperda Pengelolaan Sampah

Fraksi Nasional Demokrat menyampaikan apresiasi atas diajukannya Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.

Fraksi Nasional Demokrat berpandangan bahwa membiarkan pengelolaan sampah bertumpu pada pendekatan konvensional akhir (end-of-pipe) dikumpul, diangkut, dibuang ke TPA adalah bom waktu fiskal dan lingkungan.

Penumpukan sampah di TPA melepaskan gas metan yang mempercepat pemanasan global serta membebani APBD dengan biaya operasional yang sangat tinggi.

Oleh karena itu, peralihan menuju paradigma baru yang memandang sampah sebagai sumber daya bernilai ekonomi tinggi melalui instrumen ekonomi sirkular, pengurangan, pendauran ulang, serta pemanfaatan kembali dari hulu ke hilir mutlak diakomodasi demi hak warga atas lingkungan yang bersih dan sehat.

BACA JUGA  Tahun 2025 Jalan ke Cibugel dari Citengah Sudah Mulus

Namun, setelah menelaah secara saksama dokumen Raperda yang diajukan oleh eksekutif, Fraksi Nasional Demokrat menemukan sejumlah catatan krusial, ketidaksinkronan regulasi, serta cacat formil maupun materiil yang harus dikoreksi secara radikal di ruang Panitia Khusus.

Catatan dan Rekomendasi Fraksi Nasional Demokrat

Demi menyempurnakan draf regulasi ini agar menjelma menjadi payung hukum yang kokoh, aplikatif, dan tidak multi-tafsir di lapangan, Fraksi Nasional Demokrat memberikan beberapa catatan dan rekomendasi penyempurnaan yang komprehensif sebagai satu kesatuan narasi berikut ini:

1. Penyelarasan Landasan Sosiologis dan Yuridis

Fraksi Nasional Demokrat melihat bagian pengantar menimbang perlu disusun secara lebih komprehensif dengan memadukan unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis secara tajam.

Eksekutif disarankan untuk memasukkan realitas kedaruratan pengelolaan sampah pasca-situasi krisis TPA regional, serta menyelaraskan regulasi ini dengan undang-undang penataan Kota Bandung terbaru dan peraturan pusat mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.

Hal ini penting agar Perda ini memiliki fundamen hukum yang kuat dan tidak rapuh saat diimplementasikan.

2. Sinkronisasi Teknik Penyusunan Hukum dan Kepastian Regulasi.

Fraksi Nasional Demokrat menemukan adanya beberapa ketidaksinkronan dalam pengacuan teknis antar-ayat di dalam draf perubahan ini.

Terdapat pasal yang memuat ancaman sanksi, namun rujukan klausulnya justru melompat pada pasal instrumen disinsentif bagi produsen, dan bukan pada pasal larangan yang dimaksud.

Ketidaksesuaian teknis ini perlu dicermati secara saksama agar tidak menimbulkan kekosongan hukum atau ketidakpastian di lapangan yang berpotensi menghambat jalannya Perda saat dievaluasi di tingkat yang lebih tinggi.

Fraksi Nasional Demokrat  menyarankan dilakukan telaah ulang yang mendalam (legal drafting audit) bersama tim teknis sebelum melangkah ke tahapan finalisasi.

3. Kejelasan Batasan Definitif pada Ketentuan Umum.

Fraksi Nasional Demokrat mendorong eksekutif untuk melakukan penyesuaian definisi pada Bab Ketentuan Umum di bagian awal draf.

Mengingat banyaknya nomenklatur baru yang cukup teknis di bagian pertengahan draf seperti Kawasan Berpengelola, Sampah Spesifik, Bank Sampah Tematik, hingga Stasiun Pengolahan Antara maka interpretasi otentik di bagian awal mutlak diperlukan.

Tanpa batasan definisi yang rigid, norma-norma baru ini dikhawatirkan memicu multi-tafsir dan menyulitkan aparat penegak perda dalam menegakkan aturan di lapangan.

4. Akselerasi Pembagian Kewenangan Kewilayahan dan Hak-Kewajiban Masyarakat.

Terkait pembagian peran antara Dinas teknis, Kecamatan, dan Kelurahan, Fraksi Nasional Demokrat menyarankan agar pendelegasian tugas ini tidak berhenti pada urusan administratif semata, melainkan dibarengi dengan kepastian dukungan porsi alokasi anggaran yang memadai di tingkat wilayah.

Langkah desentralisasi sampah organik di tingkat kewilayahan harus didukung oleh solusi fiskal yang matang.

Selain itu, pengaturan mengenai hak warga atas lingkungan bersih serta kewajiban pemilahan sampah dari rumah perlu disusun secara lebih terstruktur dan proporsional.

5. Keseimbangan Penegakan Sanksi dan Kesiapan Sarana Prasarana.

Fraksi Nasional Demokrat mendukung penuh ketegasan sanksi administratif berupa uang paksa bagi pengelola kawasan komersial atau industri yang tidak melakukan pemilahan, termasuk rincian larangan komprehensif mulai dari pembakaran sampah hingga pencampuran limbah berbahaya.

Namun, Fraksi Nasional Demokrat menitipkan pesan bijaksana agar pengenaan sanksi kepada masyarakat luas harus diimbangi secara paralel dengan kesiapan sarana-prasarana penunjang dari Pemerintah Kota.

Jangan sampai warga yang sudah berkomitmen memilah sampah dari rumah, mendapati armada angkutan milik pemerintah mencampurkannya kembali saat di jalan.

Sinergi antara kepatuhan warga dan kesiapan armada pengangkut terpilah adalah kunci utama runtuhnya problem sampah di Kota Bandung.

Seluruh catatan, apresiasi, serta rekomendasi komprehensif yang telah diuraikan adalah wujud komitmen moril dan tanggung jawab politik Fraksi Nasional Demokrat dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak penuh pada kemaslahatan publik.

Fraksi Nasional Demokrat meyakini, hadirnya regulasi-regulasi strategis ini harus menjadi momentum besar untuk mempercepat perwujudan visi Bandung Utama sebagai kota yang Unggul, Tangguh, Agamis, Mandiri, dan Akuntabel.

Ketiga produk hukum ini tidak boleh hanya berhenti sebagai teks normatif di atas kertas, melainkan harus menjelma menjadi instrumen nyata yang mampu memajukan kualitas hidup warga, menghidupkan ekonomi sirkular, melindungi aset daerah, serta menjamin keadilan sosial yang merata dan berkelanjutan dari hulu hingga ke hilir.

Perjalanan menuju Bandung Utama tentu membutuhkan sinergi kolektif yang kokoh.

Oleh karena itu, Fraksi Nasional Demokrat mengajak jajaran eksekutif, rekan-rekan anggota legislatif, dunia usaha, akademisi, media, serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal setiap tahapan pembahasan regulasi ini dengan semangat gotong royong dan keterbukaan.***

*nengsih*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *